Seleksi Penerimaan PPNPN di Lingkungan Sekretariat Ditjen Aplikasi Informatika Kemkominfo RI

PENGUMUMAN

Nomor: 1147/DJAI.1/KP.03.03/11/2022

TENTANG

SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNPN)
DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL APLIKASI INFORMATIKA
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI

Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Ditjen Aplikasi Informatika, dengan ini dibuka kesempatan bagi putra dan putri terbaik bangsa untuk menjadi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Lingkungan Sekretariat Ditjen Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika.

PPNPN yang terpilih akan ditugaskan pada Tim Hukum dan Kerja Sama, yaitu sebagai Analis Advokasi (sebanyak 2 (dua) orang) yang bertugas, antara lain:

  1. Melakukan reviu terhadap peraturan perundang-undangan;
  2. Melakukan drafting terhadap jawaban, duplik, dan kesimpulan atas perkara yang dihadapi oleh Kementerian Kominfo c.q. Ditjen Aptika sebagai pihak;
  3. Menghadiri persidangan;
  4. Menyiapkan bahan atau dokumen hukum penanganan perkara/konsultasi hukum;
  5. Melakukan tugas administrasi hukum.

I. PERSYARATAN UMUM

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Sehat jasmani dan rohani;
  3. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 30 tahun saat mendaftar;
  4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara;
  5. Berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI;
  7. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  8. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI;
  9. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis;
  10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  11. Lulusan Sarjana dari Program Studi yang terakreditasi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan persyaratan IPK minimal 3,0 (tiga koma nol) pada skala 4;
  12. Dapat berkomunikasi dengan baik;
  13. Memiliki inisiatif yang baik dalam bekerja;
  14. Mampu bekerja mandiri maupun dalam kelompok;
  15. Bersedia bekerja penuh waktu (full time) selama kontrak berlangsung;
  16. Mampu mengoperasikan perangkat komputer;
  17. Mampu mengoperasikan aplikasi pengolah dokumen, sharing folder dan online meeting; dan
  18. Bersedia untuk tidak menikah selama 1 tahun pertama.

II. PERSYARATAN KHUSUS

  1. Latar belakang pendidikan ilmu hukum (fakultas hukum), diutamakan dengan kekhususan praktisi hukum (hukum acara);
  2. Memiliki ketelitian dan memiliki kemampuan berpikir kritis dan analitis;
  3. Diutamakan menguasai Bahasa Inggris dengan baik (speaking, writing, dan listening);
  4. Diutamakan memiliki pengalaman dalam drafting dan penyusunan jawaban, duplik, kesimpulan, daftar alat bukti.

III. TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Mengirimkan aplikasi lamaran yang ditujukan kepada Sekretaris Ditjen Aplikasi Informatika melalui surat elektronik ke alamat e-mail berikut:
    hkaptika@kominfo.go.id
  2. Format subyek email adalah sebagai berikut:
    HK_Analis Advokasi_(nama pelamar)
  3. Surat elektronik hanya berisi 2 lampiran berkas dengan rincian sebagai berikut:
    • Lampiran 1 berisi: surat lamaran dan daftar riwayat hidup (dijadikan dalam 1 file berformat PDF, maks. 2MB). Dalam daftar Riwayat hidup disebutkan judul
      dan uraian singkat skripsi.
    • Lampiran 2 berisi: scan ijazah kelulusan perguruan tinggi, scan transkrip nilai akademik, scan SKCK dan scan sertifikat keahlian lainnya (dijadikan dalam 1 file berforma PDF, maks 2 MB).

IV. JADWAL REKRUTMEN

18 November s.d. 2 Desember 2022 Pendaftaran dan pengumpulan berkas
5 Desember 2022 Pengumuman lolos seleksi administratif
7 Desember 2022 Ujian substansi
12 Desember 2022 Tahap seleksi wawancara
19 Desember 2022 Pengumuman hasil seleksi wawancara & Pemberkasan

 

V. KETERANGAN UMUM

  1. Pendaftaran hanya dapat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik sebagaimana disebutkan di atas. Panitia tidak menerima lamaran melalui pos atau
    media lainnya.
  2. Seluruh berkas persyaratan dikirimkan paling lambat, 2 Desember 2022.
  3. Pelamar yang mengirimkan berkas setelah batas waktu pendaftaran dan pengumpulan berkas tidak akan di proses.
  4. Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan hanya kepada peserta yang lolos melalui surat elektronik.
  5. Dalam setiap tahapan seleksi, hanya pelamar yang dinyatakan lulus yang akan dihubungi untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
  6. Segala jenis pertanyaan yang berkaitan dengan seleksi penerimaan PPNPN di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dapat disampaikan melalui alamat email hkaptika@kominfo.go.id.
  7. Kegiatan seleksi tidak dipungut biaya.
  8. Segala keputusan Sekretariat Ditjen Aplikasi Informatika final dan tidak dapat diganggu gugat.

Demikian pengumuman ini dibuat untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Print Friendly, PDF & Email