Kominfo Fasilitasi Pengawasan Data dan Informasi dalam Pemilu 2024

Menkominfo-Johnny
Menkominfo Johnny G. Plate memberikan sambutan dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman KPU RI dengan sejumlah kementerian/lembaga di Jakarta, pada Selasa (22/11/2022).

Jakarta, Ditjen Aptika – Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memastikan pertukaran data dan informasi dalam Pemilu 2024 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kemkominfo melalui Ditjen Aplikasi Informatika telah memiliki perangkat pengawasan data tersebut.

Hal tersebut disampaikan Menteri Kominfo, Johnny G. Plate saat memberikan sambutan dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman Komisi Pemilihan Umum  (KPU) RI dengan sejumlah kementerian/lembaga di Jakarta, pada Selasa (22/11/2022).

Menteri Kominfo menegaskan Kementerian Kominfo merupakan salah satu pemangku kepentingan pelaksanaan Pemilu 2024. Nota Kesepahaman tersebut merupakan salah satu bentuk konkret upaya pemerintah dalam mendukung sepenuhnya penyelenggaraan Pemilu oleh KPU, DKPP, dan Bawaslu.

“Agar pemilu dapat berjalan sesuai dengan konstitusi kita, undang-undang kita, untuk menghasilkan pemimpin pemerintahan di pusat dan daerah. Kominfo tentu dalam Pemilu 2024 sebagai pemangku kepentingan menyiapkan berbagai sarana dan fasilitas untuk kerja sama ini,” kata Menkominfo di Gedung KPU RI, Jakarta.

Menkominfo menjelaskan sebagai langkah konkretnya, Kemkominfo akan memastikan segala hal yang berkaitan dengan pertukaran data informasi agar sesuai etika, aman, bertanggung jawab, dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, Menteri Johnny menyampaikan perlu adanya kolaborasi dan pengembangan konten serta edukasi publik sehingga diseminasi pemilihan umum ini berlangsung dengan baik.

“Saya menghadirkan hari ini pejabatnya langsung, Dirjen Aptika dan Dirjen IKP. Namun fasilitas ini hanya bisa menghasilkan apabila kolaborasinya, kerja samanya dekat, komunikasinya baik, dan konten-konten yang akan ditransmisikan betul-betul bertanggung jawab dan selaras dengan undang-undang,” ujar Menkominfo.

Lihat juga: Pemerintah Bentuk Satgasus Jaga Ruang Digital Pemilu 2024

Lebih lanjut, ungkap Menteri Johnny, dalam persiapan pelaksanaan Pemilu ini dibutuhkan adanya kolaborasi untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM) dalam bidang sistem IT. Terlebih lagi untuk pengembangan aplikasi informatika sebagai penyelenggara sistem elektronik bidang publik.

“Penapisan, penanganan, disinformasi internet dalam penyelenggaraan pemilu ini berkaitan dengan surveilans sistem. Di Kominfo ada surveilans sistem yang bisa membaca numerikal dan alphabetikal, tapi lagi-lagi harus memenuhi standar etika, hukum dan mengikuti prosedur,” jelasnya.

Menkominfo juga menyinggung dibutuhkan adanya kolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam kaitannya dengan konten-konten di ruang digital untuk lebih diperhatikan bersama agar proses Pemilu dapat berlangsung kondusif.

“Kerja sama penanganan konten dan internet Pemilu itu juga harus ada kolaborasi dengan penegak hukum. Apalagi di ruang digital, UU ITE sudah ada SKB yang mengedepankan restorice justice. Ini menjadi penting harus kita perhatikan bersama,” tutur Menteri Johnny.

Dalam kesempatan itu, Menkominfo juga menyampaikan, KPU dalam hal ini sebagai penyelenggara sistem elektronik agar bersungguh-sungguh memperhatikan ancaman serangan siber. Hal tersebut juga sekaligus sebagai upaya menjaga legitimasi Pemilu.

Oleh karena itu, Menkominfo menginstruksikan Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan, untuk memberikan fasilitas penetration test pada infrastruktur digital KPU.

“Pak Semuel untuk memberikan bantuan dalam hal penetration test di semua infrastruktur yang ada di KPU. Sehingga kita bisa menahan serangan siber yang bisa masuk setiap saat dengan berbagai maksud dan tujuan,” lanjutnya.

Menurut Menkominfo keberhasilan mengamankan data Pemilu ini sangat menentukan output legitimasi Pemilu itu sendiri. Pasalnya, pelaksanaan Pemilu berkaitan dengan kepercayaan masyarakat.

Lihat juga: Strategi Kominfo Ciptakan Ruang Digital yang Kondusif Jelang Pemilu 2024

Pada kesempatan itu, KPU RI menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Kominfo, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham di Lantai 2, Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta.

MoU tersebut dilakukan dalam rangka kelancaran penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

Selain Menkominfo Johnny G. Plate, turut hadir Menkumham Yasonna Laoly; Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP), Hendrar Prihadi; Dirjen AHU, Cahyo R Muzhar; serta Ketua KPU Hasyim Asy’ari beserta jajaran Komisioner KPU. (ea)

Print Friendly, PDF & Email