Pengesahan RUU PDP Dorong Tumbuhnya Ekosistem Digital

Ilustrasi Tranformasi Digital
Ilustrasi Transformasi Digital

Jakarta, Ditjen Aptika – Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (20/9/2022), akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang.

Pada kesempatan itu Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate yang mewakili pemerintah menyatakan berlakunya UU PDP merupakan momentum bagi sejarah dalam tata kelola data pribadi di Indonesia dalam ruang lingkup digital.

Menteri Johnny mengungkapkan, RUU PDP tersebut  terdiri dari 16 Bab dan 76 Pasal. Beleid ini berisikan kemajuan dalam pengelolaan data digital di pelbagai bidang.

Seperti pelindungan hak fundamental warga negara, memperkuat kewenangan pemerintah dalam pemantauan pihak yang memproses data, payung hukum pelindungan data pribadi, keseimbangan hak subjek data pribadi dengan kewajiban pengendali data, mendorong reformasi praktik pemrosesan data di seluruh pengendali data pribadi, memberikan perlindungan kepada kelompok rentan khususnya anak dan penyandang disabilitas, serta kesempatan untuk meningkatkan standar industri.

“UU tentang PDP benar-benar jadi landasan hukum yang kuat dan memastikan bahwa negara menjamin dan memastikan perlindungan data pribadi warganya,” tutur Menkominfo.

Lebih lanjut, Menteri Johnny menerangkan, adanya UU PDP akan mengedepankan perspektif pelindungan data pribadi dalam setiap pengembangan teknologi baru, sehingga akan mendorong inovasi yang beretika dan menghormati hak asasi manusia.

Sebagai upaya mengantisipasi kemajuan teknologi dan budaya digital, adanya UU PDP juga diharapkan mendorong kebiasaan baru pada masyarakat untuk lebih menerapkan pelindungan data pribadi.

Dengan begitu, menurut Menteri Johnny, regulasi tersebut akan mendorong tumbuhnya ekosistem digital dalam memperbanyak talenta baru dalam bidang perlindungan data pribadi, baik di instansi pemerintahan, swasta ataupun publik.

Lihat juga: Menkominfo: RUU PDP Disahkan, Kominfo Awasi Tata Kelola Data Pribadi PSE

Seturut dengan kepemimpinan Indonesia dalam Presidensi G20 yang mengusung percepatan transformasi digital dan penanganan arus data lintas negara, Menkominfo menegaskan berlakunya UU PDP ini semakin memperkuat kepercayaan terhadap kepemimpinan Indonesia dalam tata kelola data global.

Sesuai amanat UU PDP pula, pemerintah akan membentuk lembaga khusus untuk mengatur tata kelola pelindungan data pribadi. “Terkait lembaga yang atur tata kelola data pribadi dia berada di bawah presiden, tanggung jawab ke presiden, dan akan diatur lebih lanjut melalui keputusan presiden,” kata Menkominfo.

Peran Ditjen Aptika

Sejalan dengan pengesahan UU PDP, Kementerian Kominfo khususnya Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) sebagai pelaksana kebijakan di bidang penatakelolaan aplikasi informatika akan mengawal implementasi beleid tersebut.

Salah satunya antara yang sudah berjalan saat ini, seperti pembangunan infrastruktur Pusat Data Nasional  (PDN). Sesuai Peta Jalan Indonesia Digital 2020-2024, Kemkominfo sekarang sedang membangun PDN berstandar global Tier-IV.

Proyek ini guna mewujudkan pemerintah berbasis digital dan tata kelola data di Indonesia. Fasilitas ini dibangun untuk mendukung pelayanan publik yang efisien, efektif serta transparan.

Pusat Data Nasional akan mulai dibangun di dua lokasi yaitu Bekasi dan Batam, sementara PDN di dua lokasi lainnya yaitu Ibu Kota Negara (IKN) Baru Nusantara dan Labuan Bajo, NTT. Dalam waktu yang tidak lama akan dijadwalkan peletakan batu pertama PDN I Pemerintah di Jabodetabek.

Satu hal, Kemkominfo juga terus berupaya mensosialisasikan dan memberikan pelatihan literasi digital pada seluruh sektor masyarakat dengan target 50 juta jiwa terliterasi hingga 2024. Adapun materi dari yang termuat pada program literasi digital yakni dengan fondasi empat pilar, yaitu materi digital skill, digital ethic, digital safety, dan digital culture.

Adanya pelatihan dan pemerataan literasi digital pada berbagai sektor, merupakan cara Kemkominfo dalam mengedukasi masyarakat dalam menghadapi pesatnya arus transformasi digital.

Diharapkan masyarakat yang sudah terliterasi dapat lebih cakap digital, sehingga dapat terhindar dari hal-hal yang melanggar hukum di ranah digital sebagaimana juga tercantum dalam UU PDP.

Satu hal lain, semakin maraknya pelanggaran UU Internet dan Transaksi Elektronik (ITE), membuat program peningkatan literasi digital dinilai mendesak. Oleh karena itu, seiring dengan diberlakukannya UU PDP, maka diperlukan pembudayaan literasi digital masyarakat.

Mengingat UU PDP berisikan hak dan kewajiban pengelola data, maupun sanksi berat bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan data pribadi di ranah digital.

Sejak 2017, program literasi digital telah menjangkau lebih dari 12,6 juta penduduk. Untuk itu, pada 2022 ini, Kominfo bersama praktisi digital menggulirkan pelatihan literasi digital bagi 5,5 juta orang.

Lihat juga: Luncurkan 4 Modul Literasi, Menkominfo: Agar Masyarakat Miliki Kecakapan Digital

Mengutip pernyataan Menkominfo, dari hasil survei APJII 2022, lebih dari 210 juta penduduk Indonesia atau 77,02 persen telah menjadi pengguna intenet, sehingga pengesahan UU PDP ini dinilai sebagai tonggak sejarah kemajuan dalam era transformasi digitali di Indonesia.

RUU PDP yang pembahasannya dimulai sejak 2016 ini merupakan peraturan pelindungan data pribadi kelima yang dimiliki oleh negara-negara Asia Tenggara. Sebelumnya, Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina telah lebih dulu menerapkan undang-undang pelindungan data pribadi. (ea)

Print Friendly, PDF & Email