Jakarta, Ditjen Aptika -Isu mengenai pemblokiran konten perjudian online sedang hangat sehari terakhir. Kementerian Kominfo merilis pemutusan akses terhadap 118.320 konten kategori perjudian online, mulai dari Januari hingga 22 Agustus 2022.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pemutusan akses tersebut berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan masyarakat, dan laporan instansi pemerintah.
“Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika,” terang Semuel dalam keterangan resminya, dikutip dari Okezone.com, Selasa (23/08/2022).
Semuel menambahkan, pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi daring. Kemkominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online. (hth)