Jakarta, Ditjen Aptika – Menjaga ruang internet agar aman dan sehat merupakan tanggung jawab para pemangku kepentingan di sektor TIK, tak terkecuali bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Kominfo meminta setiap PSE mengikuti regulasi di Indonesia.
“Pemberlakuan pendaftaran bagi PSE yang belum mendaftar bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang kondusif, aman dan nyaman baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” jelas Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan dalam Webinar Tata Kelola PSE Global: Kedaulatan versus Kebebasan Informasi, di Jakarta, Rabu (03/08/2022).
Menurut Dirjen Aptika, sesuai PP PSTE setiap orang yang melakukan kegiatan usaha di ruang digital wajib terdaftar selain juga mengurus perizinan apabila diperlukan atau ditentukan oleh perundang-undangan.
Ia menyontohkan, penyelenggara sistem pembayaran keuangan perlu mendapatkan izin dari Bank Indonesia. Begitu juga lembaga keuangan, harus mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
“Paypal yang sedang ramai diperbincangkan misalnya, mereka itu sudah termasuk kategori bank digital. Karena sudah merambah ke pembayaran digital, kita sudah terlalu lama membiarkannya makanya kita lakukan penertiban. Lebih baik terlambat daripada kita terus mebiarkan sesuatu yang ilegal beroperasi di Indonesia,” ujarnya.
Lihat juga: Mulai 21 Juli, Kominfo Beri Sanksi PSE Lingkup Privat yang Tidak Terdaftar
Dirjen Aptika menyatakan, Kementerian Kominfo bahkan sudah memberikan sosialisasi dan memberikan banyak waktu bagi PSE yang belum terdaftar untuk mengurus pendaftarannya.
“Malahan, kita memperpanjang masa pendaftaran bagi PSE yang sudah beroperasi. Seharusnya, ini tahun lalu sudah selesai tetapi kita perpanjang enam bulan lagi. Makanya ditetapkan deadline pendaftaran bagi PSE yang belum mendaftar, yaitu tanggal 20 Juli 2022 lalu,” tandas Semuel.
Ada 6 Jenis Pendaftaran PSE
Pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan. Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat dengan mudah melakukan proses pendaftaran yang juga disiapkan panduan.
“Terdapat enam kategori jenis layanan PSE Lingkup Privat yang perlu didaftarkan berdasarkan PP PSTE. Pertama, mereka melakukan kegiatan atau menawarkan jasa jual beli barang dan jasa. Contohnya Gojek dan Tokopedia,” kata Semuel.
Kedua, menyediakan pengelolaan dan pengoperasian layanan transaksi keuangan, misalnya Paypal, Gojek dengan Gopay-nya, dan Traveloka dengan Traveloka Pay Later.
Ketiga, lanjut Semuel, mereka melakukan kegiatan dana usaha di ruang digital dengan memberikan layanan berbayar seperti Netflix, Genflix, dan Spotify.
“Misal game juga termasuk karena ada transaksi yang dilakukan (membeli pernak-pernik). Jadi, ada unsur pengiriman atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui program aplikasi lain ke luar perangkat pengguna,” ungkapnya.
Keempat, menyediakan dan mengoperasikan layanan komunikasi, tapi tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suaran, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan yang berbentuk platform digital, layanan jejaring serta media sosial. Sebagai contoh, ada WhatApp dan Telegram.
Kelima, jenis layanan mesin pencari semisal Google, BING, dan Yahoo. Adapula layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian atau seluruhnya.
Lihat juga: Menkominfo: Pendaftaran PSE untuk Lindungi Kepentingan Masyarakat dan Bangsa
Keenam, bagi siapapun yang mengoleksi maupun memproses data pribadi orang Indonesia, maka diwajibkan untuk mendaftar.
“Mungkin seseorang itu tidak termasuk dalam kelima kategori sebelumnya, namun ia barangkali temasuk yang mengumpulkan. Contohnya LinkedIn, Glints, dan Jobstreet. Mereka termasuk yang mengumpulkan data pribadi. Jadi, ini adalah hal-hal yang tidak ada bisnisnya tetapi mereka melakukan kegiatan pemrosesan data pribadi orang Indonesia,” pungkas Dirjen Semuel.
Turut hadir dalam webinar itu yakni Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat; Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, Mimah Susanti; Direktur Pemberitaan MNC Group, Prabu Revolusi; Dosen Ilmu Komunikasi UGM, Muhamad Sulhan; dan Pemain Tim Nasional eSport Indonesia, Fahmi Husaeni. (hm.ys)