San Francisco, Ditjen Aptika – Pemerintah Republik Indonesia menjalin sinergi dengan Meta sebagai upaya untuk menjaga ruang digital bersih. Menteri Kominfo, Johnny G. Plate menyatakan sinergi antara Pemerintah Indonesia dan Meta untuk memastikan ruang digital tetap sehat dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
“Kerja sama ini tentu dengan mengambil tindakan berbasis lawfull policies guna menjaga ruang digital agar tidak digunakan secara salah, seperti misalnya hoaks, misinformasi, disinformasi, dan malinformasi. Harus kita jaga, jangan sampai menyebar dan menguasai ruang digital kita,” katanya usai pertemuan dengan Meta di Palo Alto, San Francisco, Amerika Serikat pada Kamis, (28/07/2022) waktu setempat atau Jumat (29/07/2022) WIB.
Selain bertujuan untuk tetap menjaga dan membersihkan ruang digital, Menkominfo menilai kerja sama dengan teknologi global seperti Meta penting guna menghormati hak asasi manusia, freedom of speech (kebebasan berbicara), kebebasan berserikat, dan kebebasan pers.
“Ini fondasi utamanya, tetapi jangan sampai dengan alasan itu lalu masyarakat membuat ruang digital menjadi kotor. Jadi ini yang harus kita jaga, seimbang dan lawfull sesuai aturan,” ungkapnya.
Kementerian Kominfo telah memiliki sistem pengawasan terbaru yang disebut surveillance system. Dengan teknologi itu, dapat membantu pelacakan konten negatif berdasarkan skema alphabetikal dan numerikal.
“Alphabetikal dan juga numerikal, jadi bisa membacanya baik huruf maupun angka. Untuk menjaga ruang digital, sudah ada lintas koordinasi antarkementerian dan lembaga maupun bersama perusahaan teknologi,” jelas Johnny.
Lihat juga: Kominfo Buat Sistem Aduan Instansi untuk Percepat Tangani Konten Negatif
Johnny mengatakan, pihaknya melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aptika beroperasi penuh memantau kondisi ruang digital Indonesia melalui cyberdrone. Namun untuk membersihkan ruang digital melalui pemblokiran atau takedown tidak dengan serta merta dilakukan.
“Harus melalui prosedur yang betul-betul sesuai aturan baik aturan di Indonesia maupun code of conduct (etika bisnis) di global technology companies seperti di Meta. Apabila ditemukenali melanggar aturan dan kode etik, maka ruang digital harus dibersihkan,” tegasnya.
Sebagai contoh, ungkap Johnny, sejak awal pandemi Covid-19 menggunakan mesin crawling Tim AIS Ditjen Aptika telah mengidentifikasi peredaran hoaks sehari-hari terkait Covid-19 di media sosial.
“Sejak Januari 2020 hingga bulan Juli 2022, terdapat 6.195 konten telah diajukan untuk takedown isu hoaks yang tersebar di berbagai platform media sosial. Di Facebook total ada 5.442 konten yang diajukan, 5.204 sudah di-takedown dan 238 sedang ditindaklanjuti,” urainya.
Dengan langkah membersihkan ruang digital, menurut Johnny, masyarakat mendapat manfaat tidak lagi menerima berita bohong atau informasi salah.
“Jangan sampai yang beredar justru bukan hal-hal positif dan bermanfaat. Namun hanya hal-hal yang membuang energi, waktu, dan merugikan kita semua,” tandas Menkominfo.
Lihat juga: Menkominfo: Terus Sajikan Informasi Aktual untuk Cerahkan Masyarakat dari Hoaks
Dalam kunjungan ke Amerika Serikat itu, Menkominfo didampingi Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Ismail; Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Usman Kansong; dan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemkominfo, Anang Latif. (hm.ys)