Kominfo Buka Sementara Blokir PayPal

Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan saat konferensi pers tentang Pendaftaran PSE Lingkup Privat di Jakarta, Minggu (31/7/2022).

Jakarta, Ditjen Aptika – Kementerian Kominfo membuka sementara blokir PayPal dan terhitung efektif mulai Senin (1/8) hingga Jumat (5/8/2022). Pembukaan itu dilakukan setelah mendengar masukan terkait masih banyaknya dana masyarakat yang tersimpan di aplikasi tersebut.

“Menteri Kominfo memberikan kebijakan untuk membuka sementara PayPal. Jadi sekarang sudah bisa diakses kembali oleh masyarakat,” kata Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan saat konferensi pers tentang Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Jakarta, Minggu (31/7/2022).

Dirjen Semuel meminta masyarakat menggunakan kesempatan ini untuk memindahkan dananya ke aplikasi lain. Menurutnya, saat ini banyak aplikasi dan layanan digital untuk pembayaran yang bisa digunakan.

“Sudah banyak aplikasi yang bisa digunakan. Kita sudah punya layanan-layanan digital untuk pembayaran, layanan digital banking juga ada,” sebutnya.

Disampaikan oleh Dirjen Semuel, hingga saat ini belum ada komunikasi dan korespondensi dengan pihak PayPal terkait pendaftaran PSE. Ia pun kembali menegaskan, pendaftaran PSE dilakukan dalam rangka menciptakan ruang digital yang kondusif, aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Ini bukan hanya untuk pajak, tapi untuk tata kelola. Untuk membangun ekonomi digital kita perlu ekosistem digital dan semuanya harus trusted. Ini untuk menegakkan kedaulatan kita,” tegasnya.

Lihat juga: Mulai 21 Juli, Kominfo Beri Sanksi PSE Lingkup Privat yang Tidak Terdaftar

Disinggung soal kekhawatiran masyarakat terkait pemantauan data pengguna aplikasi, Dirjen Semuel juga menegaskan Kemkominfo tidak ada kewenangan untuk hal tersebut.

“Minta data itu tidak sembarangan. Itu hanya bisa dilakukan apabila ada aparat penegak hukum atau instansi yang berwenang memerlukan data tambahan untuk mengungkapkan kejahatan. Itu semua bisa dilakukan, tapi yang meminta data itu harus punya kewenangan dulu dan Kominfo tidak untuk itu,” terangnya.

Kemkominfo juga akan melakukan review secara bertahap terhadap 10.000 traffic terbesar untuk mendata PSE besar yang belum terdaftar. “Saat ini sudah ada 9.000-an lebih kan yang terdaftar dari seharusnya 10.000 pertama. Nanti kita lihat apakah dari traffic tersebut ada PSE besar yang belum terdaftar,” ucap Semuel.

Steam, Dota 2 dan CS GO dalam Proses Pendaftaran ke Kominfo

Kemkominfo sejauh ini telah memblokir enam PSE yang belum melakukan pendaftaran. Tiga diantaranya sudah melakukan korespondensi dan sedang proses pendaftaran, yakni layanan game Steam, Dota 2, dan Counter-Strike Global Offensive (CS:Go).

“Kami telah berkomunikasi dengan Steam, Dota 2 dan CS:Go. Mereka sedang memproses dan mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa melengkapi persyaratan, sehingga masyarakat dapat menggunakan layanan game ini kembali,” ungkap Dirjen Aptika.

Sebelumnya Dirjen Semuel menerangkan, per Minggu (31/7/2022) sudah ada 5.453 PSE yang terdaftar dengan total 9.039 layanan Sistem Elektronik (SE). Sementara sebanyak 63 terkena suspend dan enam diblokir, yakni Steam, Dota 2, CS:Go, Origin, Epic Game, dan Yahoo Search Engine.

“Mereka yang di-suspend itu karena data-datanya tidak valid dan tidak lengkap,” ujar Dirjen Semuel.

Lihat juga: Ketentuan PSE Lingkup Privat untuk Lindungi Negara dan Masyarakat

Terkait soal alternatif bagi developer lokal yang memasarkan game di Steam, Dirjen Aptika meminta mereka menunggu hingga proses pendaftaran selesai. Pemerintah sendiri tengah mendorong dan membangun industri game di Indonesia bersama para developer game lokal.

“Kami punya banyak program, mulai dari pelatihan pembuatan game-nya sendiri, hingga pertemuan antara developer dengan investor. Program ini juga kerjasama dengan Asosiasi Game Indonesia (AGI). Kami terus mendorong gamegame lokal,” pungkas Semuel. (frs)

Print Friendly, PDF & Email