Jakarta, Ditjen Aptika – Kementerian Kominfo melalui Ditjen Aplikasi Informatika akan melakukan pemutusan akses atau pemblokiran terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang tidak terdaftar.
Sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap PSE Lingkup Privat baik dalam negeri maupun asing, wajib mendaftar sebelum melakukan penawaran atau melakukan kegiatan usaha secara digital di Indonesia.
“Per 20 Juli 2022 nanti setiap PSE yang beroperasi di Indonesia wajib terdaftar. Bila tidak terdaftar, maka sanksinya akan dilakukan pemutusan akses atau pemblokiran,” kata Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan di Jakarta, Jumat (17/06/2022).
Pendaftaran tersebut, lanjut Semuel, dilakukan satu pintu melalui website Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Elektronik/Online Single Submission (OSS) di https://oss.go.id, yang akan langsung terintegrasi dengan sistem Kemkominfo.
“PSE tidak lagi mendaftar ke kami tapi ke langsung lewat OSS. Nanti data-data akan terintegrasi dengan sistem di Kemkominfo dan kami lakukan verifikasi,” tuturnya.
Dirjen Semuel memastikan pemutusan akses itu akan dilakukan sesuai rekomendasi dari K/L pengawas sektornya. Dalam prosesnya, PSE akan diberikan teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pemutusan tetap.
“Kami akan berkoordinasi dengan K/L terkait terhadap aplikasi atau website yang banyak diakses masyarakat. Bila seharusnya terdaftar tapi belum terdaftar, baru dilakukan proses pemblokiran,” tegas Semuel.
Lihat juga: Ketentuan PSE Lingkup Privat untuk Lindungi Negara dan Masyarakat
Sesuai PM Kominfo No. 5 Tahun 2020, ada enam kategori PSE lingkup privat yang wajib melakukan pendaftaran, yaitu:
- melakukan penawaran atau perdagangan barang / jasa;
- menyediakan layanan transaksi keuangan;
- menyediakan layanan materi digital berbayar;
- menyediakan layanan komunikasi;
- menyediakan layanan mesin pencari; dan
- melakukan pemrosesan data pribadi untuk transaksi elektronik.
Menurut Dirjen Semuel, upaya pengendalian PSE lingkup privat atau swasta ini untuk memastikan Indonesia berdaulat di ruang digital. “Semua PSE yang beroperasi harus sesuai aturan, dan negara mendapatkan azas manfaat terhadap kegiatan mereka,” tutupnya.
Sementara itu, Plt. Direktur Tata Kelola Aptika, Teguh Arifiadi menjelaskan sistem pemutusan akses menggunakan model blacklist, dengan data-data dari K/L pengawas PSE yang bersangkutan.
“Blacklist itu artinya kami hanya akan memutus kalau data penyelenggaranya diserahkan oleh K/L. Jadi begitu tenggat pendaftaran 20 Juli habis, bukan berarti semua PSE tidak terdaftar akan mati,” jelasnya.
Meskipun Kemkominfo berwenang memutus akses seluruh PSE yang tidak terdaftar, baik lingkup kerja Kominfo maupun seluruh K/L, tapi kompetensi penilaian ada di K/L pengendali atau pengawas.
“Sehingga kami mendorong K/L untuk melakukan pengawasan terhadap PSE di sektornya. Bila tidak dilakukan permintaan pemutusan akses, PSE dianggap telah comply terhadap peraturan perundang-undangan,” ungkap Teguh.
Ia pun memastikan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) bisa didapatkan tanpa biaya, prosesnya sederhana, dan berlangsung cepat.
“Pendaftaran ini gratis dan simpel. By system tidak perlu tatap muka, yang penting daftar di OSS, punya NIB, baru kemudian diproses. Jika persyaratan sudah lengkap, TDPSE akan segera terbit,” terang Teguh.
Lihat juga: Ragam Sanksi bagi Penyelenggara Sistem jika Langgar Ketentuan PSE Privat
Selain pemutusan akses, rekomendasi K/L terkait juga digunakan sebagai acuan untuk membuka kembali akses terhadap PSE atau disebut dengan istilah normalisasi.
“PSE yang sudah diblokir bisa dibuka kembali. Ini juga hanya bisa dilakukan atas rekomendasi dari K/L yang mengajukan tadi. Jadi kami tidak bisa membuka secara otomatis,” pungkas Teguh. (frs/mhk)
[ Panduan Pendaftaran PSE Privat Domestik]