Gandeng Kominfo, Polri Bakal Blokir Kanal YouTube Milik Saifuddin Ibrahim

Jakarta, Ditjen Aptika – Isu mengenai Kasus Konten Pendeta Saifuddin Ibrahim sedang ramai diberitakan media dalam 24 jam terakhir. Kepolisian Negarara Republik Indonesia (Polri) berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) guna memblokir kanal YouTube milik tersangka pendeta Saifuddin Ibrahim.

“Jadi kita sudah berkoordinasi dengan Kemkominfo untuk dapatkah dilakukan pemblokiran terhadap akun tersebut,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombespol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi wartawan, dikutip dari Akurat.co, Sabtu (02/04/2022).

Sebagaimana diketahui, polisi telah menetapkan pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka penistaan agama. Saifuddin dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE).

“Hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di tempat terpisah, Rabu (30/3/2022). Dari hasil penyelidikan sementara, Saifudin Ibrahim saat ini diduga berada di Amerika Serikat. Penyidik terus berkoordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga terkait untuk mengetahui keberadaannya.

Kominfo Basmi 5.516 Sebaran Hoaks Covid-19

Isu bidang aptika selanjutnya yang turut mewarnai pemberitaan media yaitu mengenai hoaks Covid-19. Kemkominfo menerima laporan 2.155 hoaks terkait covid-19 yang disebarkan ribuan kali di media sosial periode 23 Januari 2020 hingga 30 Maret 2022. Ratusan hoaks masuk ranah hukum.

“Total sebaran hoaks sebanyak 5.764 dan 5.516 telah diblokir,” tulis data Kemkominfo seperti dikutip Medcom.id, Sabtu (2/4/2022).

Kemkominfo memperinci 5.057 sebaran hoaks Covid-19 di Facebook. Sebanyak 4.844 sebaran hoaks sudah diblokir dan 213 sebaran sedang ditindaklanjuti. Sebanyak 573 sebaran hoaks Covid-19 di Twitter dengan rincian 561 hoaks diblokir dan 12 lainnya tengah ditindaklanjuti. Kemudian, 55 sebaran hoaks Covid-19 di YouTube dengan rincian 54 hoaks diblokir dan satu hoaks sedang ditindaklanjuti.

Kementerian Kominfo melakukan penegakan hukum terhadap 767 sebaran hoaks covid-19. Masyarakat diimbau lebih bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak menyebarkan informasi yang tak jelas sumbernya. (hth)

Print Friendly, PDF & Email