5.829 Hoaks Seputar Covid-19 Beredar di Media Sosial, Simak Rinciannya

Jakarta, Ditjen Aptika – Isu mengenai hoaks Covid-19 mendominasi pemberitaan dalam 24 jam terakhir. Kementerian Kominfo mencatat sebanyak 5.829 hoaks seputar Covid-19 beredar di media sosial, dengan temuan isu mencapai 2.171 konten per 17 April 2022.

Berdasarkan data yang dikutip dari situs Liputan6.com, Senin (18/04/2022), hoaks seputar Covid-19 beredar lewat Facebook mencapai 5.109 unggahan, Twitter sebanyak 577 unggahan, YouTube mencapai 55 unggahan, Instagram dengan 52 unggahan, dan TikTok dengan 36 unggahan.

Kemkominfo pun telah menangani hoaks seputar Covid-19 untuk menghentikan sebarannya, pada periode yang sama sebanyak 5.599 hoaks seputar Covid-19 telah ditindaklanjuti dan 767 konten telah diserahkan ke penegak hukum. Sebaran hoaks seputar Covid-19 yang terus meningkat harus diwaspadai, agar masyarakat tidak dirugikan karena mempercayai informasi palsu.

Jumlah sebaran hoaks seputar Covid-19 pada 17 April 2022 mengalami kenaikan dibandingkan pada 16 April 2022, dimana sebanyak 5.825 hoaks seputar Covid-19 beredar di media sosial dan temuan isu mencapai 2.171 konten pada 16 April 2022.

Pemerintah dan DPR Sudah Dapat Titik Temu soal RUU PDP

Sementara itu isu mengenai RUU PDP juga mewarnai pemberitaan. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) mengalami kemajuan positif. Pemerintah dan Komisi I sudah mendapatkan titik temu terkait pembahasan RUU PDP.

“Jadi kuncinya sudah mulai terurai secara informal. Tinggal kita formalkan saja,” kata anggota Komisi I Muhammad Farhan saat dihubungi, seperti dikutip dari situs Medcom.id, Senin (18/04/2022).

Permasalahan yang dimaksud yaitu terkait status lembaga pengawas pengguna data pribadi. Seluruh fraksi di Komisi I meminta lembaga tersebut bersifat independen. Sedangkan Kemkominfo ingin badan tersebut ada di bawah pemerintah.

Kedua belah pihak sebelumnya tidak menemui titik temu, sehingga pengesahan RUU PDP tak kunjung usai hingga diperpanjang beberapa kali oleh pimpinan DPR. Namun situasi mulai berubah, pemerintah dan Komisi I sudah tidak lagi bersikeras dengan pendirian masing-masing terkait status kelembagaan otoritas pengawas tersebut.

Farhan menyampaikan belum ada agenda resmi pembahasan RUU PDP pada masa sidang berikutnya. Namun, Komisi I diklaim ingin segera mengesahkan RUU PDP pada masa sidang berikutnya.

“Dalam pembahasan rapat secara internal di Komisi I sudah ada kesepakatan bahwa atau minimal tekad bersama harus selesai (RUU PDP disahkan pada Masa Sidang V Tahun 2021-2022),” ujar dia. (lry)

Print Friendly, PDF & Email