Jakarta, Ditjen Aptika – Kementerian Komunikasi dan Informatika akan turut mengangkat isu-isu untuk mencegah praktik perdagangan berjangka atau investasi ilegal lintas negara yang umumnya memanfaatkan platform digital dalam Presidensi. Melalui Digital Economy Working Group (DEWG), memiliki dua pembahasan utama yang berhubungan dengan pencegahan investasi ilegal.
Juru Bicara Kementerian, Dedy Permadi, mengatakan kedua pembahasan itu meliputi peningkatan literasi digital dan arus data lintas batas negara. Berkaitan dengan kecakapan literasai digital, Dedy mengatakan Indonesia akan mendorong supaya kemajuan teknologi bisa dikuasi dan dimanfaatkan oleh masyarakat global secara aman. Jadi kalau ada trading atau investasi ilegal, itu salah satu bentuk tantangan kecakapan digital di era sekarang. Itu perlu menjadi perhatian oleh negara-negara dunia, kata Dedy dalam konferensi pers Work Shop I DEWG yang digelar di Hotel Pullman, dikutip dari tempo.co,
Selasa (08/03/2022).
Sementara itu sejalan dengan pembahasan mengenai isu arus data lintas batas negara, dia mengatakan Kominfo tidak akan membahas trading maupun investasi ilegal secara spesifik. Namun dalam forum itu, Kominfo akan menyampaikan bagaimana upaya agar data pribadi bisa dikelola secara aman di lintas negara.
Kemenkominfo Ingatkan Masyarakat soal Ancaman Penipuan Digital
Isu bidang aptika yang menghiasi pemberitaan dalam 24 jam terakhir ialah mengenai literasi digital kepada masyarakat soal ancaman penipuan digital. Dengan meningkatnya kekhawatiran akan potensi kejahatan daring melalui catfishing , Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi mengingatkan adanya ancaman penipuan digital.
Kemenkominfo telah pula memberi edukasi digital untuk masyarakat Indonesia melalui program daring “Obral Obrol liTerasi Digital: Mengenal Fenomena Penipuan Catfishing” dengan Pembicara tamu terkemuka yang hadir antara lain Relationship Expert & Psikolog, Dian Wisnuwardhani; Pemeriksa Fakta Mafindo, Bentang Febrylian dan Dewan Pengarah Siberkreasi atau ICT Watch, Donny BU.
Dalam keterangan pers, dikutip dari beritasatu.com, Senin (07/03/2022), dijelaskan bahwa catfishing merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan penipuan yang menggunakan identitas online palsu untuk mengelabui korban. Penipu biasanya menggunakan foto dan informasi orang lain untuk menciptakan persona online yang dapat dipercaya, dan kemudian memikat korban untuk selanjutnya korban dijebak dalam berbagai penipuan dan berujung pada tindakan kriminal. (hth)