Pemerintah dan DPR Didesak Lanjutkan Pembahasan RUU PDP

Pelindungan Data Pribadi.

Jakarta, Ditjen Aptika – Pemberitaan terkait RUU Perlindungan Data Pribadi sedang hangat dibicarakan, Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi (KA-PDP) mendesak kelanjutan proses pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP). Hal ini guna menopang prioritas pengembangan ekonomi digital.

“Indonesia perlu menunjukkan kredibilitas dan reputasi yang baik di dalam mengemban amanah Kepresidenan G20,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar dalam keterangan yang dikutip dari akurat.co, Rabu (16/02/2022).

KA-PDP meminta agar DPR memastikan kelanjutan proses pembahasan RUU PDP dengan mengagendakan perpanjangan kembali pembahasan RUU PDP pada masa sidang DPR berikutnya.

Sebelumnya, Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Teguh Arifiadi mengatakan Rancangan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang tengah dibahas di DPR diharapkan akan memperkuat tata kelola sistem elektronik di Indonesia.

Kominfo: 5.541 Hoaks Beredar di Medsos

Isu mengenai hoaks vaksin Covid-19 terus diberitakan media, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat jumlah sebaran hoaks seputar Covid-19 di media sosial telah mencapai 5.541 unggahan dengan temuan sebanyak 2.113, dikutip dari liputan6.com, Rabu (16/02/2022) Hoaks seputar Covid-19 tersebut paling banyak beredar lewat Facebook sebanyak 4.836 unggahan. Hoaks seputar Covid-19 terbanyak kedua tersebar lewat Twitter sebanyak 573 unggahan dan ketiga terbanyak lewat YouTube, mencapai 55 unggahan.

Kominfo pun telah menangani hoaks seputar Covid-19 untuk menghentikan sebarannya, pada periode yang sama sebanyak 5.344 hoaks seputar Covid-19 telah ditindaklanjuti dan 767 konten telah diserahkan ke penagak hukum.

Sebaran hoaks seputar Covid-19 yang terus meningkat harus diwaspadai, agar kita tidak dirugikan karena mempercayai informasi palsu. (hth)

Print Friendly, PDF & Email