Jakarta, Ditjen Aptika – Isu mengenai pentingnya menjaga keamanan data pribadi menguat seiring perkembangan internet dan penggunaan media sosial di era Industri 4.0. Pemerintah bersama DPR saat ini sedang menyusun Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Dalam menyambut pelaksanaan aturan tersebut, Kementerian Kominfo bekerja sama dengan Katadata Insight Center (KIC) melakukan survei untuk menilai persepsi masyarakat dan kesiapan perusahaan digital terhadap penerapan PDP.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan dalam sambutannya mengatakan survei tersebut bertujuan mengumpulkan basis data yang dapat digunakan dalam menyempurnakan kebijakan PDP. Ia juga berharap RUU PDP dapat segera diselesaikan.
“Antusiasme rekan-rekan responden diharapkan dapat mendukung peningkatan kesadaran dan pemahaman lebih jauh dalam menggunakan data pribadi saat beraktivitas di ruang digital,” ujar Dirjen Semuel.
Lihat juga: Sebanyak 11.305 Responden Ikuti Survei Pelindungan Data Pribadi
Survei nasional yang dilakukan pada Juli 2021 tersebut terbagi menjadi dua jenis, yakni Survei Persepsi Masyarakat atas Pelindungan Data Pribadi dan Survei Kesiapan Industri atas Implementasi Pelindungan Data Pribadi.
Survei Persepsi Masyarakat atas Pelindungan Data Pribadi
Survei melibatkan 11.305 pengguna internet di 34 provinsi dengan metode pengisian kuisioner secara daring. Hasil survei menunjukkan, mayoritas masyarakat memahami kebijakan privasi saat menginstal sebuah aplikasi. Sebagian yang tidak mengetahui memberikan alasan isi yang terlalu panjang dan sulit dimengerti.
Survei juga menangkap 28,7% masyarakat memiliki pengalaman penyalahgunaan data pribadi. Kerugian terbanyak penyalahgunaan yaitu diteror oleh pihak-pihak yang tidak dikehendaki. Sebanyak 12,1% juga mengaku pernah mengalami kebocoran data finansial. Akibatnya, mereka mengalami kerugian seperti berkurangnya uang tabungan (44,1%) dan berkurangnya saldo e-wallet (32,2%).
Secara umum masyarakat menilai sistem PDP di Indonesia saat ini berada pada level cukup baik dengan skor rata-rata 6,05 dari skala 10.
Survei Kesiapan Industri atas Implementasi Pelindungan Data Pribadi
Kemkominfo bersama KIC mewawancarai 135 pelaku usaha berbasis digital untuk memotret kesiapan dalam implementasi PDP. Hasil survei menunjukkan lebih dari 70% perusahaan digital telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk melindungi data pegawai dan konsumennya.
Namun jika digali lebih jauh, meski mengaku memiliki SOP terkait PDP, sejumlah langkah pengamanan seperti daftar kontrol akses dan keberadaan DPO belum sepenuhnya ideal. Lebih dari separuh perusahaan menempatkan fungsi DPO sebagai bagian dari divisi teknologi informasi. Bahkan ada 19,3% belum memiliki fungsi DPO sama sekali.
Harapan industri pada RUU PDP yang tengah digodok DPR cukup tinggi. Jika aturan tersebut telah disahkan pelaku industri berharap kepercayaan konsumen dan citra baik Indonesia dalam bertransaksi digital akan semakin meningkat. (lry)
Hasil survei juga tayang di situs web Katadata: https://katadata.co.id/pelindungan-data-pribadi.
Laporan hasil survei dapat diunduh di bawah: