Kominfo Hapus 5.036 Hoaks Seputar Covid-19 yang Tersebar di Medsos

Jakarta, Ditjen Aptika – Pemberitaan terkait Berita Hoaks Tentang Vaksin COVID-19 menjadi isu terbanyak periode ini dengan total 15 berita dari media nasional dan daerah. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengajak masyarakat untuk menghentikan produksi hingga penyebaran informasi hoaks mengenai Covid-19. Tujuanya agar penanganan pandemi tersebut di Indonesia bisa betjalan optimal sejalan dengan program- program pemerintah.

Menurut Menteri Johnny, Kementerian Kominfo sebenarnya telah dengan rutin melakukan patroli siber di ruang digital Indonesia untuk memburu dan menghentikan penyebaran informasi hoaks yang bertebaran di tengah masyarakat, termasuk hoaks mengenai Covid-19. Selain itu, secara khusus Kemenkominfo telah menyediakan kanal khusus bagi masyarakat untuk memeriksa informasi simpang siur, atau hoaks di website kominfo.go.id, hingga membuat konferensi pers mingguan mengungkap hoaks terkait Covid-19 di kanal YouTube Kemkominfo TV.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun telah menindaklanjuti temuan hoaks seputar Covid-19 , hingga 29 November 2021 sebanyak 5.036 hoaks telah dihapus dari 5.178 hoaks seputar Covid-19 yang tersebar di media sosial. Kominfo paling banyak melakukan penghapusan hoaks seputar Covid-19 di Facebook mencapai 4.372 unggahan dari 4.479 sebaran.Terbanyak kedua, intansi tersebut menghapus hoaks seputar Covid-19 yang beredar di Twitter sebanyak 560 unggahan dari 572 sebaran hoaks, seperti dikutip dari liputan6.com, pada (30/11/2021).

Hoaks seputar Covid-19 yang beredar di YouTube menjadi paling banyak ketiga yang dihapus Kominfo, sedangkan sebaran hoaks pada platform berbagi video tersebut sebanyak 55 unggahan.

Kominfo juga menghapus hoaks Covid-19 di Istagram, sebanyak 39 dari 47 sebaran unggahan hoaks Covid-19 . Berikutnya adalah TikTok, sebanyak 11 unggahan hoaks seputar Covid-19 telah dihapus Kominfo. Sebaran hoaks seputar Covid-19 yang terus meningkat harus diwaspadai, agar kita tidak dirugikan karena mempercayai informasi palsu.

Kominfo dorong penegakan hukum yang adil pada kasus pelecehan di KPI

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendukung proses penegakan hukum yang tegas, adil dan memberikan efek jera pada kasus kekerasan dan pelecehan di lembaga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menimpa salah satu pegawai KPI Pusat.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G.Plate mengatakan dengan tegas bahwa kekerasan yang terjadi di lingkungan kerja merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sehingga ia mendukung proses hukum yang tengah berjalan agar pelaku kekerasan bisa diberi hukum dengan efek jera.

“Harassment itu jelas ya melanggar Undang- Undang dan enggak boleh sampai terjadi di lingkungan kerja. Jadi perlu ada tindakan tegas sehingga ada efek jeranya dan tidak boleh kembali terulang ya,” kata Johnny di Jakarta, Selasa, seperti dikutip Antaranews.com, (30/11/2021)

Kementerian Kominfo menyampaikan komitmennya untuk terus mengawal kasus yang dialami oleh MS dalam beberapa tahun terakhir sebagai korban perundungan dan pelecehan di lingkungan KPI Pusat.
Terkait penyidikan dan pengusutan kasus, Kementerian Komunikasi dan Informatika tetap menyerahkannya ke pihak- pihak berwenang yang terlibat dalam kasus itu.
“Penanganan hukumnya saat ini sedang berlangsung, kita serahkan kepada perangkat- perangkat hukum serta pihak yang berwenang. Tentu kami sebagai Kementerian Kominfo mengikuti perkembangannya,” ujar Johnny.

Kasus pelecehan dan perundungan di lingkup KPI Pusat terkuak usai MS membagikan pernyataan bahwa dirinya mengalami perundungan dan pelecehan dari rekan- rekan sekerjanya pada periode 2012-2020.

Usai pernyataan itu viral, MS pun memberanikan diri melakukan pelaporan ke Polrestro Jakarta Pusat atas insiden nahas yang harus dialaminya dalam hitungan waktu tahunan itu. Ia pun sudah menghadiri pemeriksaan untuk menyelesaikan kasusnya, termasuk memenuhi undangan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Lalu pada Senin (29/11), Komnas HAM akhirnya menyampaikan beberapa rekomendasi untuk penanganan kasus pelecehan dan perundungan di lingkungan KPI itu.Rekomendasinya berupa KPI Pusat diminta membuat pedoman untuk menangani pelecehan seksual hingga rekomendasi turut ditujukan kepada Kementerian Kominfo yang meminta adanya evaluasi kepada struktural KPI mengingat lembaga tersebut berada di bawah naungan Kementerian Kominfo.

Print Friendly, PDF & Email