Kominfo Berupaya Redam Kepanikan di Ruang Digital pada Awal Pandemi

internet

Jakarta, Ditjen Aptika – Isu mengenai ruang literasi digital ramai diberitakan media selama 24 jam terakhir. Kemkominfo berupaya meredam kepanikan di ruang digital saat awal, sebab banyak infodemik terkait Covid-19 yang bertebaran di berbagai media.

“Dari sisi Kemkominfo rumit, karena begitu terjadi Covid-19, kepanikan di ruang fisik harus diimbangi dengan ruang digital. Harus ada usaha bersama mencegah itu, dan itu lagi-lagi harus melewati pentahelix, tidak bisa dengan satu literasi jangka panjang atau bisa diselesaikan hari ini,” kata Menkominfo, Johnny G Plate dikutip dari Medcom.id, (29/11/2021).

Menteri tidak memungkiri banyak yang belum dipersiapkan pemerintah ketika pandemi Covid-19 merebak. Perihal soal kasus covid-19 hingga vaksin di ruang digital kacau dengan maraknya infodemik. Selain itu, pemerintah perlu membereskan persoalan infrastruktur bidang kesehatan hingga bersikap tegas terhadap setiap kebijakan yang dikeluarkan. (pag)

Kominfo Soal Lunasi Utang Pinjol Ilegal: Gak Usah

Menteri Kominfo, Johnny G Plate, saat Webinar Berita Satu dengan tema Mewaspadai Jeratan Pinjaman Online Ilegal, Kamis (19/08/2021).

Isu mengenai pinjaman online ilegal juga masih ramai diberitakan media, Kemkominfo menyebut masyarakat yang terjerat pinjaman tersebut tidak wajib melunasi utang mereka. Pasalnya, transaksi di pinjol ilegal tidak sah secara hukum.

“Secara hukum, utang yang ada di pinjol ilegal memang nggak perlu dilunasin. Soalnya, transaksi itu nggak sah di mata hukum,” tulis pernyataan yang dimuat pada Twitter Kemkominfo dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (29/11/2021).

Kemkominfo menjelaskan, baik secara perdata dan pidana, utang di pinjol ilegal tidak sah. Pertama, secara perdata, pinjaman di pinjol ilegal tidak memenuhi unsur perjanjian yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Perdata (KUP) pasal 13. Kemudian, status ilegal yang disematkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara otomatis membatalkan perjanjian antara kedua belah pihak di mata hukum.

Kedua, secara pidana aktivitas yang dilakukan pinjol ilegal melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 368 tentang melakukan tindak pemerasan. Terakhir, Kominfo menilai aktivitas pinjol ilegal juga melanggar UU ITE dan mengancam hak dan perlindungan konsumen. (pag)

Print Friendly, PDF & Email