Jakarta, Ditjen Aptika – Isu mengenai hoaks Covid-19 mendominasi pemberitaan dalam 24 jam terakhir. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus memantau dan melakukan tindak lanjut pada kabar bohong yang beredar, agar tidak semakin merugikan masyarakat. Dalam Siaran Pers yang ditayangkan dari Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) – KPCPEN, Kamis (4/11/2021), Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menjelaskan tentang hoaks terkait pandemi COVID-19 yang telah teridentifikasi oleh Kementerian Kominfo sejak Januari hingga 4 November 2021.
“Total hoaks yang telah teridentifikasi sebanyak 1.971 isu pada 5.065 unggahan media sosial. Media sosial Facebook menjadi platform terbanyak dengan persebaran hoaks 4.368 sebaran, dibandingkan platform lainnya seperti Instagram, Youtube, Tiktok, dan lain sebagainya,” terang Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi, seperti dikutip Kontan.co.id (07/11/2021).
Pada unggahan tersebut, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 4.936 unggahan dan tengah menindaklanjuti 129 unggahan lainnya.
Untuk Hoaks Vaksinasi COVID-19, ujar Dedy, terdapat identifikasi sebanyak 374 isu pada 2.366 unggahan media sosial, dengan persebaran paling banyak masih pada Facebook dibandingkan platform lainnya, yaitu sejumlah 2.176 sebaran.
Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap seluruh unggahan tersebut Sedangkan Isu Hoaks PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), teridentifikasi sebanyak 48 isu pada 1.110 unggahan media sosial dengan persebaran terbanyak tetap pada Facebook yakni 1.092 sebaran. Pemutusan akses telah dilakukan terhadap 964 unggahan dan 146 unggahan lainnya tengah ditindaklanjuti.
Dari unggahan yang teridentifikasi, menurut Dedy, terdapat beberapa isu hoaks yang menarik seperti isu vaksin COVID-19 adalah antenna 5G dan Pengendali Manusia (18 Oktober 2021), soal vaksin COVID-19 Mengandung Parasit Hidup (25 Oktober 2021), serta Irlandia Mengeluarkan Peringatan Efek Samping Vaksin Corona (3 November 2021).
Pemerintah terus berupaya meminimalisir dan melawan penyebaran hoaks terutama terkait pandemi Covid-19. Selain itu, masyarakat juga dapat mengadukan konten yang melanggar atau berisi hoaks ke situs https://www.aduankonten.id/ atau melayangkan e-mail ke aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Pulihkan Ekonomi, Kominfo dan MUI Ajak Masyarakat Menggelorakan Wakaf Digital
Sementara itu isu mengenai wakaf digital juga mewarnai -pemberitaan. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyelenggarakan webinar dengan tema “Manajemen Wakaf Berbasis Digital Untuk Tingkatkan Produktivitas dan Akuntabilitas Publik.
“Pemanfaatan wakaf perlu diperluas cakupannya tidak hanya terbatas pada lingkup ibadah tetapi juga pada sektor-sektor lain, khususnya pada sektor ekonomi yang saat ini sangat membutuhkan perhatian secara utuh dari semua elemen bangsa,” terang Lukmanul Hakim, dilansir dari Suara.com (06/11/2021).
Menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI), potensi ini mencapai 180 triliun per tahun. Namun pada realitanya, jumlah wakaf uang hanya mencapai 819 miliar rupiah (Data BWI, Januari 2021, unaudited). Lukman menunjukkan data dari Forum Wakaf Produktif, berdasarkan data pengguna digitalisasi wakaf, rentang usia profil donatur kalangan milenial (usia 24-35 tahun) mendominasi sebesar 48 persen.
Selama pandemi COVID-19 ini terjadi perubahan yang dilakukan konsumen secara sporadis dan massif. Konsumen tidak lagi melakukan transaksi secara langsung, melainkan secara digital, pembayaran secara virtual, berinteraksi lewat media sosial, dan sebagainya. Hal ini menurut Guntur, mau tidak mau menuntut lembaga-lembaga wakaf untuk masuk dan mengembangkan basis digital sebagai pengelolaan akuntabilitas ke publik. (lry)