DAK Ciptakan Sinergitas Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pemerataan Pembangunan Bidang Kominfo

Workshop Kajian Dana Alokasi Khusus (DAK) di Hotel Alana Malioboro, Yogyakarta, pada Senin (08/11/2021)

Jakarta, Ditjen Aptika –  Kementerian Komunikasi dan Informatika menggelar kajian Dana Alokasi Khusus (DAK) di Hotel Alana Malioboro, Yogyakarta, pada Senin (8/11). Hal itu sebagai respons dari semakin banyaknya tuntutan pemerintah kota dan kabupaten di seluruh Indonesia, untuk memberikan alokasi dana khusus kepada Dinas Komunikasi dan Informatika, khususnya dalam bidang aplikasi informatika (Aptika) di kota/kabupaten.

Menurut Koordinator Penyusunan Masterplan Smart City Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan (LAIP), Dwi Elfrida Martina Simanungkalit, kajian tersebut untuk menjawab apakah alokasi dana khusus tersebut memang perlu dilakukan untuk daerah atau tidak. Tentunya, dengan menyesuaikan program yang telah dicanangkan oleh kementerian pusat sebagai landasan dan acuan, berkaitan dengan kebutuhan program yang akan dilaksanakan.

Apabila diperlukan, tentunya hal tersebut harus memiliki indikator-indikator yang mengarah dan sesuai dengan pencanangan program kementerian yang telah ditetapkan dan akan segera direalisasikan. Tetapi apabila hasilnya ternyata tidak, tetap perlu ada justifikasi, dengan menyesuaikan ketentuan dan ketetapan yang sudah ada.

Untuk diketahui, DAK Kominfo terdiri dari dua bidang alokasi, yakni sub bidang Aptika dan sub bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP). Secara struktural, regulasi dananya dipisah menjadi dua konsentrasi pokok sub bidang tersebut.

Tujuannya adalah untuk memudahkan validasi anggaran program-program yang dijalankan oleh kedua sub bidang tersebut. Karena satu di antara tugas dari Direktorat LAIP, Direktorat Jenderal Aptika hanya mengkaji program-program yang memungkinkan akan dilaksanakan oleh daerah di bagian Sub Bidang Aptika.

Kemudian Direktorat Jenderal IKP akan menganalisa program-program apa yang memungkinkan dilaksanakan daerah dengan DAK Sub Bidang IKP yang akan dianggarkan. Walaupun begitu sistem pengajuan dari Dinas Kominfo tetap satu, yakni dana alokasi khusus Kominfo, dan hal tersebut secara khusus akan disampaikan melalui Sekjen Kominfo.

Proposal pengajuan dana dari daerah pun harus memenuhi indikator-indikator yang sesuai dengan ketentuan dan ketetapan pencanangan program kementerian. Kemudian Sub Bidang Aptika akan merumuskan dan menganalisa program program yang diajukan oleh daerah sesuai dengan sub bidang Aptika. Hal yang sama, sub bidang IKP akan merumuskan dan menganalisa program-program yang diajukan oleh daerah.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka DAK Kominfo akan diberikan sesuai dengan ketentuan dan ketetapan target program dari kementerian pusat. (Dit. LAIP)

Print Friendly, PDF & Email