Kembangkan Startup Digital, Kemkominfo Fasilitasi Sinergitas Ekosistem

Direktur Jenderal Aptika, Semuel Pangerapan (paling kanan) dalam konferensi pers Demo Day HUB.ID 2021, Rabu (17/11).

Jakarta, Ditjen Aptika – Isu mengenai ekonomi digital ramai diberitakan media selama 24 jam terakhir. Media mengangkat pernyataan Menkominfo, Johnny G. Plate mengenai program HUB.id.

Menteri Johnny menyatakan Kemkominfo memfasilitasi sinergitas ekosistem digital di Indonesia untuk menggerakan inisiatif-inisiatif yang mendorong pertumbuhan dan memperkuat startup digital di Indonesia.

“Sinergitas dan kolaborasi menjadi prinsip penting dalam transformasi digital sehingga dapat menempatkan Indonesia sebagai changer di pasar ekonomi dunia dan mendorong penguasaan teknologi mutakhir untuk seluruh putra-putri anak bangsa Indonesia,” ujarnya dikutip dari Beritasatu.com, Rabu (17/11/2021).

Menurut dia dalam mengembangkan startup digital Indonesia diperlukan adanya dorongan percepatan melalui akses network yang lebih luas. Lewat Program HUB.iD, Kemkominfo terus berupaya memfasilitasi pelaku startup digital berkolaborasi dengan inovator dan investor.

Sepanjang Oktober 2021, Sebanyak 116 Entitas Pinjol Ilegal Ditutup

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso (kiri) dan Menteri Kominfo Johnny G. Plate (kanan) saat memberi pernyataan perbaikan tata kelola pinjaman online (pinjol) di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Isu mengenai pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) juga ramai diberitakan media selama 24 jam terakhir. Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Barat, Maulana Yasin mengatakan sepanjang bulan Oktober 2021, pihaknya bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup sebanyak 116 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dari berbagai daerah di Indonesia.

Sementara, jika sejak tahun 2018, ada sebanyak total 3.631 entitas pinjol ilegal yang ditutup. Satu diantara entitas yang ditutup tersebut berkantor di Kota Pontianak.

“Selama bulan Oktober 2021, OJK bersama SWI telah menutup sebanyak 116 entitas pinjol ilegal dari berbagai daerah, salah satunya di Pontianak,” katanya dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/11/2021).

SWI terdiri dari OJK, Bank Indonesia (BI), Kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Koperasi dan UKM. (pag)

Print Friendly, PDF & Email