Jakarta, Ditjen Aptika – Kementerian Kominfo melalui Ditjen Aplikasi Informatika telah menyiapkan tiga infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk mendukung pengembangan aplikasi umum. Aplikasi seperti SP4N-LAPOR dan Srikandi dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.
“Ditjen Aptika telah menyiapkan tiga infrastruktur SPBE, yaitu Pusat Data Nasional (PDN), Jaringan Intra Pemerintah, dan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah. Diharapkan melalui fasilitas tersebut, keterkaitan antar aplikasi umum sudah mulai bisa dikembangkan,” kata Sekretaris Ditjen Aptika, Slamet Santoso saat Webinar Transformasi Digital, Kamis (18/11/2021).
Slamet melanjutkan, pada 9 September 2021 lalu Menteri Kominfo sudah menandatangani MoU untuk memperkuat SP4N-LAPOR, khususnya terkait dukungan teknis dan komunikasi publik. Hal itu sesuai amanat Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE.
“Dalam rencana strategis SPBE yang merupakan bagian lampiran Perpres tersebut terdapat 16 amanat bagi Kementerian Kominfo, salah satunya manajemen layanan SPBE. Pelaksanaan manajemen itu mencakup keterpaduan pembangunan dan pengembangan aplikasi SPBE,” tuturnya.
Perpres SPBE itu juga menyebut, lanjut Slamet, peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik melalui pengembangan aplikasi umum pada sejumlah sektor. Misalnya dalam hal akuntabilitas kinerja, pemantauan dan evaluasi, kearsipan, serta pengaduan layanan publik.
Sesditjen Aptika juga menilai, masyarakat merasa bingung ketika menggunakan sistem pengaduan pelayanan publik. “Instansi pusat dan pemerintah daerah memiliki kanal pelaporan masing-masing dan belum saling terhubung,” ungkap dia.
Selain itu, Sesditjen juga melihat perlunya keterpaduan aplikasi persuratan di instansi-instansi pemerintah sesuai dasar kearsipan ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia). “Salah satu aplikasi yang dikonsolidasikan aplikasi Srikandi adalah siMAYA,” ungkap Slamet.
Melalui pengujian aplikasi sejenis menjadi aplikasi umum, dalam hal integrasi dan pertukaran data, nantinya aplikasi sejenis itu tidak lagi digunakan. Sehingga akan mendorong efisiensi anggaran TIK.
“Kebijakan Perpres SPBE juga berkaitan dengan alokasi anggaran. Dengan adanya integrasi di pusat maupun daerah, hal itu berdampak pada efisiensi anggaran terkait TIK,” tutup Sesditjen Slamet.
Lihat juga: Dua Urusan Konkuren Kominfo Diserahkan ke Daerah Sesuai Amanat UU
Sementara itu Koordinator Satu Data Indonesia Tingkat Pusat, Oktorialdi menambahkan adanya integrasi data akan menghasilkan data yang berkualitas. Hal itu mendorong kebijakan yang dikeluarkan pemerintah akan semakin berkualitas.
“Terdapat berbagai sumber data dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang terbagi menjadi tiga jenis data, yaitu keuangan, statistik, dan geospasial. Semua data ini sangat berguna untuk bisa melihat gambaran secara menyeluruh terhadap suatu masalah,” kata Oktorialdi.
Ia pun menyampaikan, saat ini sudah ada sinergi kebijakan antara SPBE dan Satu Data Indonesia (SDI), baik dalam bentuk prinsip, penyelenggaraan, perencanaan, hingga penyebarluasan data.
“Dengan data dan layanan pemerintah yang terintegrasi, masyarakat selaku pengguna layanan akan dimudahkan dalam mengakses dan memanfaatkan layanan pemerintah,” pungkas Oktorialdi.
Turut hadir dalam acara yang diselenggarakan oleh E-Government Indonesia itu Kepala Bidang Fasilitasi Pengaduan dan Pengelolaan Informasi Kemendagri, Rega Tadeak Hakim; perwakilan Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi, Fridolin Berek; dan Asisten Deputi Sistem Informasi Pelayanan Publik, PANRB, Yanuar Ahmad. (adn/magang)