Sejak 2018 Kominfo Telah Blokir 4.873 Konten Fintech Ilegal

Jakarta, Ditjen Aptika – Isu Fintech Ilegal menjadi isu terbanyak dengan jumlah 22 pemberitaan dari media nasional dan daerah. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terus meningkatkan kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, serta mitra kementerian dan lembaga dalam membersihkan dunia digital Indonesia dari keberadaan teknologi finansial atau fintech yang tidak berizin atau ilegal.

“Sejak tahun 2018 hingga 10 Oktober 2021 telah dilakukan pemutusan akses terhadap 4.873 konten fintech online, yang tersebar di berbagai platform,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, dikutip dari laman Kemkominfo, seperti dikutip Antara, Rabu (13/10/2021).

Upaya ini dilakukan Kominfo lewat kerja sama dengan Bank Indonesia dan lembaga berkepentingan lainnya. Kominfo berharap penegakan hukum atas maraknya konten ilegal dapat mendorong penggunaan platform digital yang semakin bermanfaat. Maraknya kasus kebocoran data akibat pinjaman online juga menjadi salah satu penyebab Kominfo secara tegas menindak pelaku fintech ilegal yang sedang beredar di masyarakat.

Digitalisasi Kesehatan

Isu terbanyak kedua pada periode ini adalah Digitalisasi Layanan Kesehatan 19 pemberitaan dari media nasional dan daerah. Pandemi COVID-19 seakan menuntut upaya digitalisasi dalam layanan kesehatan.  Kondisi pandemi Covid-19 menuntut seluruh aspek kehidupan untuk menyesuaikan diri dengan situasi yang terjadi, termasuk dalam aspek pelayanan kesehatan. Pemanfaatan digitalisasi dalam layanan kesehatan pun tidak dapat dielakkan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan BPJS Kesehatan juga senantiasa mendorong penerapan digitalisasi pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan.

“Namun dalam pelaksanaannya, masih terdapat sejumlah tantangan di antaranya ketersediaan akses jaringan komunikasi data, sarana dan prasarana dan tentu bagaimana efektivitas dan mutu atas layanan yang diberikan. Untuk itu sangat diperlukan kolaborasi antara semua pihak untuk menjawab tantangan tersebut,” ujar Ghufron dalam keterangan tertulis dikutip dari cnbcindonesia.com, Kamis (14/10/2021).

Dalam Kegiatan Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan Tahun 2021, Kamis (14/10/2021) Ghufron menambahkan, layanan digital yang diterapkan tentu akan berdampak pada efisiensi dan efektivitas biaya karena proses bisnisnya menjadi lebih sederhana. BPJS Kesehatan juga telah mengembangkan berbagai inovasi dan terobosan berbasis teknologi informasi untuk menunjang penyelenggaraan Program JKN-KIS. (lry)

Print Friendly, PDF & Email