Ketua DPR Apresiasi Polri Tindak Tegas Pinjol Ilegal, Dorong RUU PDP

Suasana raker RUU PDP di DPR RI, Selasa (25/02/2020).

Jakarta, Ditjen Aptika – Isu mengenai pinjol ilegal ramai diberitakan media selama Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung langkah Polri memberantas praktik pinjaman online (pinjol) ilegal karena menyusahkan masyarakat. Dia meminta agar praktik pinjol dan pinjaman sejenis yang merugikan masyarakat, ditumpas hingga ke akarnya.

“Saya mengapresiasi langkah Kapolri dan jajarannya untuk memberantas pinjaman online ilegal yang selama ini telah menyusahkan masyarakat,” kata Puan dalam keterangannya yang dikutip oleh Detik.com, Senin (18/10/2021).

Puan menyatakan, penindakan hukum dari kejahatan pinjol ilegal harus menjerat sampai kepada pemilik atau pemodalnya, sekalipun yang bersangkutan merupakan seorang warga negara asing (WNA). Ini untuk memberikan efek jera.

Desakan RUU PDP Disahkan Menguat Usai Pinjol Ilegal Marak, Ini Langkah Komisi I

Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid saat memberikan penjelasan mengenai talenta digital dalam webinar Akselerasi Talenta Digital untuk Menyongsong Revolusi Industri 4.0, Jumat (25/09/2020).

Isu mengenai RUU PDP masih ramai diberitakan media terkait kasus pinjaman online ilegal yang sedang marak terjadi. Media mengangkat langkah komisi I dalam pembahasan RUU PDP.

Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Meutya Hafid mengatakan pihaknya optimis menyelesaikan RUU PDP pada masa sidang berikutnya. Adapun hal tersebut ia sampaikan ketika disinggung bagaimana langkah Komisi DPR terkait banyaknya permasalahan pinjaman online (pinjol) ilegal yang menjerat masyarakat.

“RUU PDP mudah-mudahan di masa sidang berikutnya selesai, kita sudah ingin sekali menyelesaikan di masa sidang berikutnya,” kata Meutya saat ditemui oleh Kompas.com di Kantor DPP Golkar, Senin (18/10/2021).

Diketahui, permasalahan pinjol ilegal tidak hanya soal beban bunga yang tinggi, tetapi hingga penyalahgunaan data pribadi warga.

Terkait hal itu, Meutya mengungkapkan bahwa sampai saat ini pemerintah dan DPR tinggal merampungkan satu poin, yaitu tentang keberadaan lembaga yang memiliki otoritas dalam mengelola data pribadi. (pag)

Print Friendly, PDF & Email