Pengesahan RUU ASEAN AEC Dapat Perluas Kerja Sama Pemanfaatan e-Commerce di ASEAN

Jakarta, Ditjen Aptika –  Isu yang mendominasi pemberitaan 24 jam terakhir adalah seputar pengesahan Rancangan Undang-Undang ASEAN Agreement on Electronic Commerce/AAEC atau Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia di kawasan ASEAN.

Pengesahan ini disepakati dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce pada Selasa (7/9/2021).

Media mengutip pernyataan Menkominfo bahwa keputusan pengesahan RUU AAEC memiliki arti penting karena menjadi payung hukum kerja sama dalam sektor e-commerce antarpemerintah di ASEAN, dalam rangka mendorong peningkatan nilai perdagangan, daya saing pelaku usaha dalam negeri, serta memperluas kerja sama melalui pemanfaatan e-commerce di ASEAN.

Pengesahan RUU tersebut akan menjadi landasan semangat membangun bangsa dan kepedulian dari seluruh pihak termasuk pemerintah, pelaku usaha serta DPR-RI yang menjadi mitra.

Media turut mengutip pernyataan Wakil Ketua Komisi VI Muhamad Hekal, bahwa salah satu aspek penting dari implementasi ASEAN Agreement on Electronic Commerce adalah perhatian Komisi VI DPR-RI agar pemerintah dapat mengedepankan kepentingan nasional Indonesia.

Ia juga menyatakan DPR mendesak agar pemerintah mempercepat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, mengingat RUU tentang persetujuan tentang ASEAN Agreement on Electronic Commerce ini berkaitan dengan transaksi perdagangan antarwilayah ASEAN melalui sistem elektronik, sehingga penting bagi pemerintah untuk memperhatikan pelindungan terhadap data pribadi para konsumen.

Hoaks Vaksin Covid-19

isu mengenai hoaks vaksin Covid-19 turut mewarnai pemberitaan dalam 24 jam terakhir. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus melaporkan temuan hoaks seputar vaksin Covid-19 . Hingga Selasa (7/9/2021) terdapat 318 temuan hoaks yang tersebar di berbagai media sosial dan sebarannya mencapai 2.084 konten.

Sebaran hoaks paling banyak ditemukan di Facebook. Di sana terdapat 1.908 konten hoaks seputar vaksin covid-19. Sementara Twitter berada di posisi kedua. Dalam catatan Kementerian Kominfo ada 105 sebaran hoaks soal vaksin covid-19 di platform ini. Situs berbagi video, seperti YouTube dan TikTok juga tak luput dari sasaran hoaks. Tercatat, ada 43 hoaks di YouTube dan 17 di TikTok.

Lalu 11 sebaran hoaks sisanya ditemukan Kementerian Kominfo berada di Instagram. Pihak Kementerian Kominfo sudah melakukan takedown kepada semua informasi hoaks tersebut. Salah satu postingan soal vaksin covid-19 yang sudah ditelusuri kebenarannya oleh Cek Fakta adalah pesan berantai yang menyebut Kemenkes akan menelepon masyarakat untuk bertanya status vaksinasi. (lry)

Print Friendly, PDF & Email