Menkominfo Yakinkan Tak Ada Kebocoran Data PeduliLindungi

Menkominfo, Johnny G. Plate saat menjadi pembicara dalam webinar nasional bersama Indonesia Banking School, Jumat (20/08/2021).

Jakarta, Ditjen Aptika – Isu seputar kebocoran data pada aplikasi treking PeduliLindungi masih mendominasi pemberitaan pada 24 jam terakhir. Isu masih membahas terkait beredarnya sertifikat vaksinasi Presiden Joko Widodo yang berisi data pribadi lengkap seperti NIK, tanggal vaksinasi, serta nomor batch vaksin yang diduga bocor dari aplikasi PeduliLindungi.

Media mengutip penjelasan Menkomarves Luhut B. Pandjaitan yang menjamin data masyarakat di aplikasi PeduliLindungi aman dari kebocoran karena penyimpanan data dilakukan Kominfo dan penanganan keamanan data dibantu BSSN. Luhut juga mengatakan bahwa Pemerintah akan terus mengambil langkah-langkah perbaikan agar kelancaran penggunaan PeduliLindungi ini semakin baik.

Media juga mengutip pernyataan Menkominfo, Johnny G. Plate yang kembali meyakinkan masyarakat terkait keamanan data aplikasi PeduliLindungi. Menurut Menkominfo kasus beredarnya sertifikat vaksin Presiden Joko Widodo bukan menandakan kebocoran data di aplikasi PeduliLindungi.

“Kasus ini tidak menandakan adanya kebocoran data di aplikasi PeduliLindungi, Data pengguna Pedulilindungi hingga saat ini terus dijaga agar selalu aman. Saat ini Kementerian Kominfo juga telah membentuk satgas bersama BSSN, Kementerian Kesehatan, dan PT Telkom untuk meningkatkan pemantauan kinerja dan keamanan data PeduliLindungi di PDN,” katanya saat dikonfirmasi oleh Republika.co.id, Senin (06/09/2021).

Berdasarkan penelusuran Kementerian Kominfo, Kemenkes, dan BSSN, penyebaran informasi sertifikat vaksinasi Covid-19 milik Presiden dilakukan menggunakan fitur pemeriksaan sertifikat PeduliLindungi.

DPR akan Perpanjang Masa Pembahasan RUU PDP

Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan (sumber foto: Anggoro/Media Indonesia) (06/09).

Isu mengenai pembahasan RUU PDP juga ramai diberitakan media selama 24 jam terakhir. Media mengangkat pernyataan anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan mengatakan pihaknya telah mengajukan perpanjangan masa sidang untuk pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“Ini betul-betul proses politik yang rumit karena di satu sisi ada batasan dalam Aturan Tatib DPR untuk pembahasan RUU dan di sisi yang lain terdapat desakan kebutuhan atas situasi hampir genting soal perlindungan data pribadi,” ujarnya kepada Media Indonesia, Senin (06/09/2021).

Ia pun meminta sinergitas dan komunikasi Komisi I DPR dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dipererat untuk menghadapi kondisi tersebut. Termasuk pula komunikasi dengan dengan pimpinan DPR dan Bamus.

Mengenai pembahasan terakhir RUU PDP baru membahas 194 dari total 317 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang terdiri dari 15 Bab dan 72 Pasal. (pag)

Print Friendly, PDF & Email