Jakarta, Ditjen Aptika – Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo meluncurkan Sistem Aduan Instansi untuk mempercepat penanganan konten negatif di internet. Konten internet negatif yang dapat diadukan berupa website, aplikasi, konten, akun di platform media sosial, maupun platform digital lainnya.
“Dengan adanya Sistem Aduan Instansi diharapkan dapat memudahkan instansi sektor dan aparat penegak hukum dalam melakukan penanganan konten negatif. Dibuatnya sistem ini juga untuk mendukung amanat PM Kominfo 5/2020 tentang PSE Lingkup Privat,” jelas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, saat acara Sosialisasi Sistem Aduan Konten Instansi, Selasa (21/09/2021).
Pada Pasal 15 Ayat 3, lanjut Semuel, disebutkan bahwa PSE Lingkup Privat wajib melakukan take down terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang sesegera mungkin tanpa penundaan paling lambat empat jam setelah peringatan diterima.
Dirjen Aptika tersebut menjelaskan bahwa selama ini koordinasi terkait pelaporan konten internet ilegal dari instansi masih melalui e-mail, aplikasi pesan singkat, dan file hardcopy. Belum ada struktur tentang jalur aduan instansi dan belum adanya standar laporan aduan konten dari kementerian/lembaga/daerah/institusi (K/L/D/I).
“Laporan dari K/L/D/I masih bersifat manual, sehingga berisiko terjadinya kesalahan dan kekurangan data aduan,” tandas dia.
Oleh karenanya dengan adanya Sistem Aduan Instansi Koordinasi diharapkan pelaporan konten internet ilegal dapat melalui satu pintu sehingga dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Dengan begitu tindak lanjut terkait pelaporan konten internet ilegal dari K/L/D/I dapat ditangani dengan lebih cepat.
“Sistem ini juga dapat memudahkan K/L/D/I dalam melakukan pelacakan atas laporan konten internet ilegal dan adanya standar yang sama untuk setiap proses pelaporan konten. Tentu harapannya dapat meminimalisir terjadinya kesalahan dalam melakukan input data aduan,” tutur Dirjen Semuel.
Dia pun bercerita bahwa penanggulangan konten negatif telah berlangsung sejak disahkannya UU ITE, dan hingga kini pemerintah terus memperbaiki dan mencari cara paling efektif. Dalam melakukan itu menurutnya Kemkominfo tidak bisa bekerja sendiri, tapi perlu ada kolaborasi dengan berbagai pihak terkait.
“Setiap instansi sektor atau dan APH dapat mengadukan konten negatif melalui situs instansi.aduankonten.id dengan mendaftarkan akun instansi dan narahubung yang telah ditugaskan instansi masing-masing. Semoga adanya sistem baru yang kita bangun ini bisa mempercepat respon terhadap pelanggaran-pelanggaran di ruang digital,” pungkas Dirjen Semuel.
Lihat juga: Sejak Januari Hingga Juni 2021 Kominfo Tangani 447 Fintech Ilegal
Senada dengan Dirjen Semuel, Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika, Anthonius Malau mengatakan sistem aduan tersebut memiliki banyak manfaat. “Kecepatan, standarisasi sehingga semua instansi melaporan dengan format yang sama, kemudian pelaporan menjadi terukur,” jelas dia.
Malau kemudian menjelaskan kategori pelaporan aduan konten tersebut terdapat dua jenis, yakni normal dan mendesak. Dimana tertuang dalam PM 5/2020 bahwa konten negatif yang dilaporkan wajib dilakukan take down maksimal 24 jam dan yang mendesak maksimal 4 jam sejak dokumen-dokumen pelaporan selesai diverifikasi.
“Adapun konten negatif yang masuk kategori mendesak, yakni pornografi anak, konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, dan terorisme. Khusus tiga jenis konten mendesak tersebut tidak perlu melampirkan scan surat permintaan instansi,” ungkap Malau.
Dirinya juga memaparkan masing-masing kategori konten hasil rekomendasi instansi pengawas sektor, seperti:
- BNPT, Polri, Densus 88: Terorisme,
- OJK: Investasi dan pinjaman online ilegal,
- BPOM: Obat dan makanan ilegal,
- KPU dan Bawaslu: Pelanggaran Pemilu,
- Kemenkumham: Pelanggaran HAKI,
- Bank Indonesia: Peredaran dan penjualan uang palsu,
- BNN: Pemberantasan narkoba,
- KLHK: Jual beli satwa dan tumbuhan langka yang dilindungi,
- Kemenkes: Konten dan iklan rokok yang melanggar UU,
- Kemenag: Penanganan biro travel umrah ilegal, dan
- BAPEBBTI: Perdagangan berjangka/forex ilegal.
Untuk hal itu semua ia menjelaskan kalau Kemkominfo perlu rekomendasi dari instansi sektor terkait dalam melakukan takedown. Sedangkan untuk konten-konten yang bersifat umum, seperti penipuan, pornografi, perjudian, hoaks, pelanggaran keamanan informasi bisa langsung dilakukan pemblokiran oleh Kemkominfo.
Selanjutnya tim Direktorat Pengendalian Aptika menjelaskan secara singkat mengenai fitur-fitur yang ada pada Sistem Aduan Instansi. Dimana selanjutnya akan dilakukan bimbingan teknis kepada para narahubung yang telah ditunjuk oleh masing-masing instansi terkait.
Lihat juga: Jaga Demokrasi, Kominfo Pakai Metode Blacklist Tangani Konten Internet
Adapun instansi-instansi terkait tersebut antara lain Kementerian Perdagangan, Kementerian LHK, Kementerian Pertanian, Kementerian Hukum & HAM RI, Kementerian Sosial RI, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Kesehatan, BAPPEBTI, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Bank Indonesia, Badan Narkotika Nasional, Bareskrim Mabes Polri, Densus 88 Anti Teror, Polri, TNI AU, Satuan Siber Tentara Nasional Indonesia, Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya, dan Korps Marinir TNI AL. (lry)
Galeri Foto Sosialisasi Sistem Aduan Konten Instansi