Penandatanganan Nota Kesepahaman Penguatan SP4N-Lapor

Jakarta, Ditjen Aptika – Isu yang mendominasi pemberitaan dalam 24 jam terakhir ialah mengenai pemberitaan seputar nota kesepahaman penguatan Sistem Pengelolaan dan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-Lapor) yang ditandatangani bersama oleh Kantor Staf Kepresidenan, Ombudsman RI, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Media mengutip pernyataan Menkominfo bahwa Kominfo berkomitmen memberikan dukungan dalam penguatan SP4N LAPOR! dalam pengelolaan aplikasi aduan layanan publik berbasis elektronik itu mencakup pemanfaatan teknologi informasi dan penguatan komunikasi publik.

Kementerian Kominfo juga akan memperkuat komunikasi publik melalui sinergi kementerian, lembaga dan pemerintah daerah, dengan tujuan meningkatkan kesadaran, pemahaman, serta partisipasi masyarakat terhadap pemanfaatan SP4N LAPOR! sebagai aplikasi pengaduan pelayanan publik berbasis elektronik yang terintegrasi.

Menurut Menteri Johnny dalam pengelolaan sistem elektronik, tata kelola pelindungan data pribadi dan keamanan siber atas sistem ini juga perlu mendapatkan perhatian yang serius. SP4N LAPOR! merupakan upaya nyata guna meningkatkan akses dan kualitas pelayanan digital bagi masyarakat, termasuk dalam hal ini pelaporan pelayanan publik berbasis elektronik.

Media turut mengutip pernyataan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan-RB Diah Natalisa bahwa sejak diluncurkan tahun 2016 hingga berakhir tahun 2021, SP4N-Lapor! telah digunakan oleh lebih dari 1,1 juta pelapor dan 46.000 lebih admin pengelola, dan menerima sebanyak 558 laporan per hari.

Diharapkan perjanjian kerja sama dapat merinci kembali peran yang sudah disepakati pada nota kesepahaman sehingga dapat dieksekusi masing-masing pihak dalam pengelolaan SP4N-Lapor!

Penyelidikan Dihentikan, Kemkes: Polisi Tak Temukan Adanya Kebocoran Data EHAC

Isu lainnya yang mewarnai pemberitaan ialah mengenai dugaan kebocoran data e-Hac. Hasil penyelidikan kepolisian tidak ditemukan adanya dugaan kebocoran data pengguna pada aplikasi electronic health alert card ( EHAC ). Polisi juga tidak menemukan upaya pengambilan data dari server EHAC.

Ia menyebutkan, setelah dipastikan tidak ditemukan adanya pengambilan data pengguna EHAC, maka bantuan penyelidikan oleh Siber Polri dihentikan. Kepolisian resmi menghentikan penyelidikan terhadap dugaan kasus kebocoran data di aplikasi sistem EHAC.
Untuk itu, Anas menegaskan, data masyarakat yang ada dalam sistem EHAC tidak bocor dan dalam perlindungan.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, data pengguna EHAC tetap aman dan saat ini sudah terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindungi ,” katanya dalam keterangan pers diterima Beritasatu.com , Kamis (9/9/2021). Sebelumnya, informasi adanya kebocoran data EHAC dilaporkan oleh VPN Mentor. Laporan tersebut telah diverifikasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan diterima oleh Kemkes pada tanggal 23 Agustus 2021.

Kemudian Kemkes melakukan penelusuran dan langsung melakukan tindakan perbaikan-perbaikan pada sistem EHAC.
Sebagai bagian dari mitigasi risiko keamanan siber, maka Kemkes telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ), BSSN serta Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk melakukan proses investigasi guna menelusuri dan memastikan bahwa tidak ada kerentanan lain yang bisa digunakan untuk mengeksploitasi sistem EHAC PeduliLindungi .
“Masyarakat diimbau untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Platform PeduliLindungi ini tersimpan di pusat data nasional dan sudah dilakukan oleh BSSN yaitu IT Security Assessment ,” ucapnya. (lry)

Print Friendly, PDF & Email