Jakarta, Ditjen Aptika – Isu mengenai RUU Pelindungan Data Pribadi ramai diberitakan media selama 24 jam terakhir. Media mengangkat pernyataan Menkominfo, Johnny G. Plate menegaskan RUU PDP untuk melindungi masyarakat. Khususnya melindungi data pribadi dalam ranah digital.
“Bukan kepentingan perlindungan terhada bangsa-bangsa lain, ini untuk kepentingan bangsa dan rakyat Indonesia,” kata Johnny yang dikutip Medcom.id, Senin (30/08/2021).
Johnny mendorong DPR segera mengesahkan RUU PDP pada masa sidang saat ini. Dia berharap dukungan publik bisa menyegerakan beleid itu hadir.
Ia tak memungkiri calon beleid itu butuh rumusan yang tepat. Terutama, terkait dengan isu-isu strategis mengenai data pribadi yang dasarnya adalah kepentingan negara, masyarakat, dan kepentingan perlindungan data masyarakat Indonesia.
13,6 Juta Warga Menggunakan PeduliLindungi untuk Skrining
Isu mengenai PeduliLindungi juga ramai diberitakan media selama 24 jam terakhir. Sebanyak 13,6 juta masyarakat menggunakan PeduliLindungi per 29 Agustus 2021.
Aplikasi buatan anak bangsa itu untuk selama beraktivitas di luar rumah.Sebanyak 462 ribu orang di antaranya masuk kategori merah. Mereka tidak diperkenankan melakukan aktivitas di ruang publik.
“Ini yang perlu kita waspadai bersama. Jangan sampai yang positif jalan-jalan di tempat publik, bisa menularkan banyak orang,” kata Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) dilansir dari Medcom.id, Selasa (31/08/2021).
Luhut menyampaikan pemerintah telah menambah kategori warna pada PeduliLindungi. Yakni hitam bagi orang yang teridentifikasi positif covid-19 atau kontak erat sehingga bisa lebih cepat dalam melakukan pencegahan terhadap penyebaran kasus. (pag)