Kominfo Akan Blokir Konten YouTube Yahya Waloni

Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi saat memberikan keterangan mengenai Clubhouse (18/02) (Sumber Foto: Indra Kusuma)

Jakarta, Ditjen Aptika –  Isu mengenai konten penista agama mendominasi pemberitaan dalam 24 jam terakhir. Media mengutip kesiapan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir akses video terkait Yahya Walone dari YouTube.

Yahya Waloni diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Polri mengatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo untuk memutus akses konten-konten video yang terkait Yahya Waloni di internet.

“Kami siap menerima dan menindaklanjuti permohonan pemutusan akses yang akan diajukan oleh Pihak Kepolisian terhadap konten saudara Yahya Waloni yang diduga melakukan penodaan agama,” ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, Jumat (27/8/2021).

“Saat ini Kementerian Kominfo terus melakukan patroli siber untuk menelusuri dan menindaklanjuti konten yang melanggar peraturan perundangan sesuai ketentuan yang berlaku,” sambungnya. Yahya Waloni sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap Injil. Yahya Waloni dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut Injil itu palsu.

Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4). Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Injil tak hanya fiktif, tapi juga palsu.

Di dalam LP tersebut, mereka disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.

Sebaran Hoaks Seputar Covid-19 dalam Sepekan Meningkat Jadi 4.599

Isu seputar hoaks Covid-19 juga mewarnai pemberitaan dalam 24 jam terakhir, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat temuan hoaks seputar Covid-19 mencapai 1.875 dengan sebaran mencapai 4.599 unggahan, hingga Jumat (29/8/2021).

Dikutip dari situs resmi Kominfo, sebaran hoaks seputar Covid-19 paling banyak diunggah lewat Facebook sebanyak 3.922 Hoaks seputar Covid-19 terbesar ke dua diunggah lewat Twitter sebanyak 567 unggahan. Sebaran hoaks seputar Covid-19 ke tiga banyak terdapat di YouTube mencapai 53 unggahan, sedangkan sebaran ke empat terdapat di Instagram dengan 38 unggahan dan sebaran ke lima terdapat di TikTok dengan 19 unggahan.

Sebaran hoaks tersebut meningkat dalam sepekan, pada Senin (23/8/2021) temuan hoaks seputar Covid-19 mencapai 1.867 dengan sebaran mencapai 4.534 unggahan. Sebaran hoaks Covid-19 terbanyak terdapat di Facebook sebanyak 3.866, sebaran terbanyak berikutnya di Twitter sebanyak 567.

Sebaran hoaks seputar Covid-19 ke tiga banyak terdapat di YouTube mencapai 53 unggahan, sedangkan sebaran ke empat terdapat di Instagram dengan 38 unggahan dan sebaran ke lima terdapat di TikTok dengan 10 unggahan. Sebaran hoaks seputar Covid-19 yang terus meningkat harus diwaspadai, agar kita tidak dirugikan karena mempercayai informasi palsu. (lry)

Print Friendly, PDF & Email