Kominfo Lakukan Literasi Digital di 514 Kabupaten/Kota di Indonesia

Menkominfo Johnny G Plate saat acara Peluncuran Program Nasional Literasi Digital Indonesia Makin Cakap Digital (20/5).

Jakarta, Ditjen Aptika – Pemberitaan akhir pekan turut didominasi seputar kegiatan Program Nasional Literasi Digital yang diselenggarakan oleh Kemkominfo bersama GNLD Siberkreasi dan Facebook di seluruh Indonesia yang mencakup 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota.

Salah satu bagian dari program tersebut adalah Kelas Asah Digital #MakinCakapDigital, yang juga merupakan turunan dari 4 pilar Literasi Digital yaitu Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills).

Media menyorot pelaksanaan webinar literasi digital untuk wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat I, yang merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital 2021, serta pelaksanaan kelas Asah Digital berikutnya yang akan dilaksanakan pada 21 Juli 2021 secara virtual, yang mengangkat tema “Dunia Maya dan Jejak Digital”, dan menghadirkan Mira Sahid selaku Wakil Ketua Umum Siberkreasi serta sejumlah praktisi literasi digital.

Salah satu topik yang diangkat dalam webinar literasi digital tersebut adalah konten-konten yang berpotensi ditindak pidana. Dijelaskan oleh Danan Dna, Creativepreneur CEO Swell Extended Fam, jenis komentar yang bisa kena pidana antara lain yang mengarah pada body shaming, serta hoaks atau berita bohong mengenai isu kesehatan berupa informasi terkait vaksin dan virus corona yang tengah jadi perbincangan hangat saat ini.

Media menyorot bahwa pelatihan ini diharapkan dapat membangun kesadaran dan pengetahuan masyarakat khususnya orang tua dan guru dengan teknologi digital baru, sekaligus mempercepat dan meningkatkan keterampilan masyarakat Indonesia untuk menjadi warga digital yang cakap, penuh etika, dan mengerti cara mempergunakan hak-hak dan kewajibannya di dunia maya, termasuk cara mencerna, membagikan informasi, hingga melindungi data pribadi.

Hoaks Vaksin Covid-19

Isu mengenai hoaks pandemi Covid-19 juga mewarnai pemberitaan dalam 24 jam terakhir. Menurut data yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebaran hoaks selama pandemi sampai bulan juli 2021, terdapat 3.777 kasus hoaks terkait covid-19.

Dari jumlah kasus tersebut sebanyak 3.340 kasus tidak dilanjutkan proses hukumnya dan 113 kasus tetap dilanjutkan ke proses hukum. Banyaknya hoaks atau berita bohong menimbulkan kebingungan di masyarkat yang berdampak pada penanganan pandemi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus melaporkan sebaran hoaks yang menyangkut soal vaksin covid-19. Hingga Jumat (16/7/2021) sebanyak 1.839 konten hoaks vaksin covid-19 ditemukan di berbagai platform media sosial.
Sebaran hoaks seputar vaksin covid-19 paling banyak beredar di Facebook. Tercatat ada 1.676 sebaran hoaks di platform besutan Mark Zuckerberg.

Twitter berada di posisi kedua. Dalam catatan Kementerian Kominfo ada 96 sebaran hoaks soal vaksin covid-19 di platform ini.
Situs berbagi video, seperti YouTube dan TikTok juga tak luput dari sasaran hoaks. Tercatat, ada 41 hoaks di YouTube dan 15 di TikTok.
Lalu 11 sebaran hoaks sisanya ditemukan Kementerian Kominfo berada di Instagram. Pihak Kementerian Kominfo sudah melakukan takedown kepada semua informasi hoaks tersebut.

Selain konten hoaks terkait pandemi covid-19, hoaks juga banyak ditemukan pada konten politik yang bertujuan untuk melakukan propaganda. Bahaya hoaks ini selain pada penaganan covid-19, juga dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat yang dapat berbahaya bagi bangsa Indonesia. Pemerintah sendiri telah melakukan berbagai cara untuk menangkal hoaks atau berita bohong, salah satunya dengan menyediakan website untuk melakukan pengecekan berita hoaks. (lry)

Print Friendly, PDF & Email