Pemerintah Tandatangani SKB UU ITE

Menkominfo Johnny G Plate saat acara Peluncuran Program Nasional Literasi Digital Indonesia Makin Cakap Digital (20/5).

Jakarta, Ditjen Aptika – Isu terkait revisi UU ITE muncul dalam pemberitaan 24 jam terakhir. Topik yang menjadi sorotan media adalah pemerintah yang menandatangani SKB UU ITE sebagai bentuk pencegahan kriminalisasi UU ITE oleh penegak hukum serta peluncuran buku dan microsite yang berisi kumpulan cerita 10 korban UU ITE.

Menkominfo Johnny G. Plate mengumumkan penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang  diteken oleh Menkominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung. SKB tersebut akan digunakan sebagai    pedoman implementasi dan buku saku pegangan aparat dalam penegakan pasal tertentu dalam UU ITE.

“Merupakan pedoman implementasi sebagai buku saku pegangan aparat penegak hukum dari unsur Kementerian Kominfo, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung,” kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate saat konferensi virtual yang dikutip Antaranews.com, Rabu (23/06/2021).

Media menyorot pernyataan Menkominfo yang mengatakan bahwa teken SKB UU ITE dilakukan   untuk menguatkan posisi ketentuan peradilan pidana sebagai ultimum remidium, atau pilihan terakhir dalam menyelesaikan permasalahan hukum.

Pedoman ini berisi penjelasan terkait definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan per undang-undangan lain terhadap pasal yang sering menjadi sorotan masyarakat. Terdapat lampiran yang berisi delapan substansi penting pada pasal-pasal UU ITE.

Delapan substansi penting itu adalah pedoman pasal 27 ayat (1), pedoman pasal 27 ayat (2), pedoman pasal 27 ayat (3), pedoman pasal 27 ayat (4), pedoman pasal 28 ayat (1), pedoman pasal 28 ayat (2), pedoman pasal 29, dan pedoman pasal 36.

Sejauh ini, pemerintah melalui Menkopolhukam, Mahfud MD telah mendengarkan dan memperhatikan pendapat masyarakat dan memutuskan akan melakukan revisi terbatas pada UU ITE. Menkominfo juga mengatakan bahwa Rancangan revisi UU ITE akan masuk ke dalam Prolegnas Perubahan 2021.

Bupati Mokumoku Minta Kemkominfo Blokir Game Online

Game online pada smartphone.

Isu terkait proyek permintaan pemblokiran game online juga muncul dalam pemberitaan 24 jam terakhir. Topik yang menjadi sorotan media adalah surat yang dilayangkan Bupati Mokumoku kepada Menkominfo untuk melakukan pemblokiran game online.

Bupati Mokumoku, Sapuan mengirimkan surat kepada Menkominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap game online (Mobile Legends, PUBG, Free Fire, dan Higgs Domino) di Indonesia, hal  ini  dinilai karena terdapat banyak dampak negatif yang diberikan seperti kecanduan game online pada anak.

“Mereka, anak-anak itu, telah menjadi pecandu game online sehingga kondisi seperti ini seharusnya segera mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat,” katanya yang dikutip oleh Cnnindonesia.com, Rabu (23/06/2021).

Kemudian dari sisi kesehatan, anak yang sudah kecanduan game online akan mengalami gangguan penglihatan, obesitas hingga syndrome quervain. Lalu dari sisi psikologis, anak akan menjadi lebih individual dan menjadi egois.

Ia menilai, pemerintah harus memberikan perhatian serius mengenai hal tersebut, karena dampak yang dihasilkan dapat menyerang gangguan psikis dan fisik anak. Ia juga meminta Menkominfo untuk segera memblokir game online. (pag)

Print Friendly, PDF & Email