Jakarta, Ditjen Aptika – Isu mengenai pelindungan data pribadi menjadi topik yang diberitakan media setelah Kemkominfo mengapresiasi upaya warga melindungi data pribadinya. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap privasi dan pelindungan data pribadi semakin matang, yang harus didukung oleh seluruh pemangku kepentingan.
Pernyataan ini diungkap oleh Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, setelah ramai diperbincangkan di Twitter soal seorang kurir yang enggan memberikan KTP-nya sebagai jaminan di pos satpam sebuah perumahan.
Menurutnya, terkait dengan kegiatan penitipan KTP, regulasi tentang pelindungan data pribadi yang ada saat ini tidak secara teknis mengatur hal tersebut.
“Penggunaan data pribadi tanpa persetujuan pemiliknya dapat dikenakan sanksi administratif, serta dapat diancam dengan tuntutan perdata bahkan sanksi pidana. Penitipan KTP yang dilakukan untuk mematuhi ketentuan keamanan gedung, komplek, atau area tertentu, harus terbatas pada penitipan semata,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan singkat oleh Okezone.com, Minggu (09/05/2021).
Pihak yang dititipkan KTP tidak diperbolehkan untuk melakukan pemanfaatan data pribadi dalam KTP tersebut dalam bentuk apapun, tanpa persetujuan pemilik data pribadi.
Kemkominfo mencatat penyebaran 1.396 konten hoaks vaksin Covid-19 di sosial media hingga 10 Mei 2021. Hoaks terbanyak terdapat di facebook dengan 1.262 konten.
Dikutip dari Katadata.co.id, Senin (10/05/2021), di twitter sebanyak 69 konten dan youtube 41 konten hoaks selanjutnya menyebar di TikTok dengan 15 konten dan Instagram 9 konten. Pemerintah kini tengah menggencarkan vaksinasi untuk sebagai langkah pencegahan penularan virus. Hingga 9 Mei 2012, telah dilakukan 13,3 juta vaksinasi pertama dan 8,6 juta vaksinasi kedua. (pag)