Upaya Preventif Menangkal Hoaks bagi Penyuluh Informasi Publik

Koordinator Konten Internet, Anthonius Malao saat memberikan materi pelatihan ""Upaya Preventif Menangkal Hoaks" di Balai Diklat Keagamaan Kota Medan (11/03/2021).

Medan, Ditjen Aptika – Sebagai upaya mengurangi penyebaran hoaks dan pemberdayaan Penyuluh Informasi Publik (PIP), Kementerian Kominfo bersama Kementerian Agama mengadakan pelatihan bagi petugas PIP. Layanan informasi publik juga akan digencarkan di wilayah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal).

Salah satu materi pelatihan yang diberikan berjudul “Upaya Preventif Menangkal Hoaks”. Materi itu dinilai penting guna memberikan edukasi bagi para petugas PIP yang nantinya akan memberikan penyuluhan kepada masyarakat di wilayah binaan masing-masing.

“Dasar hukum penangan konten internet negatif adalah UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ujar Anthonius Malao selaku Koordinator Konten Internet, Direktorat Pengendalian Ditjen Aptika, saat pelatihan di Balai Diklat Keagamaan Kota Medan, Kamis (11/03/2021).

Lebih lanjut Anthonius menjabarkan, Pasal 40 Ayat (2) berbunyi Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu Pasal 40 Ayat (2a) berbunyi, Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lihat juga: UU ITE Menjerat Ujaran Kebencian Berdasarkan SARA

Ia juga menyampaikan statistik temuan isu hoaks periode Agustus 2018 hingga tanggal 9 Maret 2021 sejumlah 8.018 isu. Selain itu disampaikan bagaimana mengenali hoaks dan langkah-langkah cerdas mengidentifikasi hoaks.

“Laporkan konten hoaks melalui layanan aduan konten dari Kementerian Kominfo,” saran Anthonius.

Melalui pelatihan itu diharapkan dapat membekali para petugas PIP untuk ikut serta menangkal hoaks dengan mengetahui langkah-langkah mengidentifikasi informasi hoaks yang banyak beredar di media sosial.

Pelatihan diikuti oleh 25 orang PIP hasil rekrutmen tahun 2021 yang berasal dari kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Utara. Program pelatihan diselenggarakan oleh Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Kementerian Kominfo. (sub)

Print Friendly, PDF & Email