Seputar Infodemi dan Vaksinasi Covid-19

Jakarta, Ditjen Aptika – Isu mengenai penyebaran Covid-19 sudah satu tahun ramai di media termasuk infodemi terkait virus tersebut. Berikut ini terangkum beberapa infodemi yang sering muncul di pemberitaan.

Pertama terdapat infodemi terkait promosi tes dan penyembuhan palsu. Kedua, spekulasi tentang asal Covid-19 dan penghapusan keparahan virus. Ketiga, menipu dan memainkan ketakutan orang.

Berdasarkan berita yang dimuat liputan6.com pada hari Senin (15/03/2021) beberapa infodemi disebarkan dengan menyiapkan situs yang menyamar untuk mengarahkan orang yang tidak menaruh curiga ke situs tersebut, dengan harapan bisa mencuri informasi pribadi orang atau menginfeksi perangkat mereka seperti ponsel cerdas atau komputer. Selanjutnya, infodemi yang mengganggu beberapa merek, rumor tentang selebritas, hingga tuduhan rasis.

Sertifikat Digital Vaksinasi Covid-19

Dirjen Aptika, Semuel A Pangerapan, saat Konferensi Pers Program Vaksinasi Wartawan Jabodetabek, Dosis ke-2 di Jakarta, Senin (15/03/2021).

Isu mengenai vaksinasi Covid-19 juga menjadi isu yang saat ini ramai diberitakan. Pasalnya, kegiatan vaksinasi masih berlangsung baik yang baru melakukan tahap satu maupun yang baru selesai vaksinasi tahap dua.

Berita mengenai sertifikat digital vaksinasi juga ramai setelah Dirjen Aptika, Semuel Abrijani Pangerapan menegaskan agar masyarakat yang telah vaksinasi tidak khawatir apabila belum menerima sertifikat tersebut. “Kalau data yang masuk pasti update, sinkronisasi perlu waktu tapi data di sistem pusat sudah ter-update,” katanya dalam konferensi pers daring yang dikutip oleh Antaranews.com, Senin (15/03/2021).

Ia mengatakan akan meningkatkan proses sinkronisasi sehingga apa yang tercantum di aplikasi PeduliLindungi sudah sesuai untuk setiap individu.

Kominfo juga mengingatkan masyarakat untuk tidak perlu mengunggah sertifikat vaksin ke media sosial atau membagikannya secara sembarangan. Dalam hal sertifikat vaksin Covid-19, setidaknya ada tiga data pribadi yang harus dijaga kerahasiannya, yakni nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK) dan tanggal lahir.

Semuel mengatakan, program tersebut adalah bukti komitmen pemerintah agar pekerja media yang kerap bekerja di luar ruangan bisa terlindungi dalam melaksanakan tugas-tugas menyuguhkan berita penting bagi masyarakat. (pag)

Print Friendly, PDF & Email