Jakarta, Ditjen Aptika – Isu seputar revisi UU ITE masih mewarnai pemberitaan pada 24 jam terakhir setelah Presiden RI memberi pernyataan terkait revisi UU ITE. Media mengangkat pernyataan Menkominfo Johnny G. Plate bahwa semangat dibentuknya UU ITE adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif.
“Pemerintah tetap berpedoman dalam pelaksanaan UU ITE tidak boleh justru menimbulkan rasa ketidakadilan,” ujar Johnny, Selasa (16/02/2021).
Menkominfo juga menuturkan bahwa UU ITE memiliki kemungkinan untuk revisi apabila tidak memberikan rasa keadilan. Dalam jangka dekat, Menkominfo mendukuung Mahkamah Agung, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk membuat pedoman resmi penafsiran terhadap pasal pasal UU ITE yang dianggap kontroversial di atas agar lebih jelas dan dapat menghindari penafsiran yang beragam.
“Jika dalam perjalanannya tetap tidak dapat memberikan rasa keadilan, maka kemungkinan revisi UU ITE juga terbuka, kami mendukung sesuai arahan Bapak Presiden. Kominfo mendukung Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, membuat pedoman resmi penafsiran terhadap pasal pasal UU ITE yang” ujar Johnny.
Menkominfo juga menyatakan bahwa Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang dianggap pasal karet telah beberapa kali diajukan uji materiil ke MK dan selalu dinyatakan konstitusional.
Media juga mengangkat pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta jajarannya untuk mengedepankan upaya mediasi dalam menangani kasus pelanggaran UU ITE yang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal. Pihak kepolisian akan mengedepankan edukasi edukasi dan upaya persuasif dengan langkah-langkah yang bersifat restorative justice sehingga penggunaan ruang siber dan digital bisa berjalan dengan baik.
Aplikasi Clubhouse Belum Terdaftar Sebagai PSE di Indonesia
Isu seputar aplikasi jejaring sosial Clubhouse yang saat ini sedang banyak digunakan oleh masyarakat turut mewarnai pemberitaan dalam 24 jam terakhir. Isu ini naik setelah beredar bahwa aplikasi tersebut terancam terblokir di Indonesia.
Media mengangkat pernyataan Jubir Kominfo Dedy Permadi bahwa aplikasi Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan meminta agar aplikasi tersebut mendaftar sesuai ketentuan dalam PM Kominfo 5/2020. Dedy juga menjelaskan apabila tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku maka mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses.
“Sesuai PM Kominfo 5/2020 tepatnya Pasal 7 ayat (2), bagi yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses. Pendaftaran bagi Clubhouse untuk mendaftarkan diri sebagai PSE paling lambat yakni bulan Mei 2021,” ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, Selasa (16/2/2021).
Clubhouse merupakan jejaring sosial berbasis audio yang diluncurkan Maret 2020. Namanya makin populer semenjak keterlibatan CEO SpaceX dan Tesla Elon Musk yang membuat sesi obrolan di aplikasi yang dibentuk oleh Paul Davison dan Rohan Seth baru-baru ini.
Clubhouse pun ibarat oase di tengah pandemi. Tak sedikit pengguna yang menjajal medsos tersebut sebagai alat interaksi baru dengan pengguna lainnya untuk membahas suatu topik tertentu. Seseorang harus punya teman yang sudah menjadi pengguna Clubhouse. Nantinya dia bisa mengirimkan invitation atau memperbolehkan masuk ke dalam medsos ini. (lry)