Temuan 1.488 Hoaks Terkait Covid-19 dan Vaksinasi serta Ajakan Menkominfo Percepat RUU PDP

Menteri Johnny G. Plate dalam Raker Komisi I DPR RI, Senin (01/02/2021). Sumber AYH

Isu hoaks Covid-19 dan vaksinasi ramai dibicarakan selama 24 jam terkait ucapan Menkominfo, Johnny G. Plate pada Rapat Kerja bersama Komisi I DPR, Senin (01/02/2021). Pada rapat itu, menteri mengatakan, Kemkominfo telah 1.396 isu hoaks Covid-19 dan 92 temuan isu hoaks terkait vaksin dalam periode 30 Januari 2020 hingga 30 Januari 2021.

“Telah ditemukan 1.396 isu hoaks Covid-19 dan 92 temuan isu hoaks terkait vaksin. Isu hoaks ini tersebar dalam 2.209 konten di Facebook, Instagram, Twitter, dan Youtube,” kata Johnny G. Plate yang dikutip dari Kompas.com, Senin (01/02/2021).

Ia  melanjutkan,  Kemkominfo  telah  melakukan  penanganan  sebaran  isu  hoaks  pada  1.926 konten dengan cara take down atau memblokir.”Sisanya yaitu 283 konten masih dalam proses penanganan,” tambahnya.

Menteri yang akrab disapa Bang Johnny ini merinci, dari 2.209 konten tersebut di  antaranya tersebar 1.672 di Facebook, 21 temuan di Instagram, Twitter 488, dan Youtube sebanyak 28 isu.

Menindaklanjuti isu hoaks yang masih menyebar, Kemkominfo bekerja sama dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dari hulu ke hilir.

“Dimulai dari pemberian literasi kepada masyarakat terkait Covid-19 dan vaksin.  Pemberian klarifikasi terhadap hoaks, penyampaian informasi secara resmi dan terpercaya serta bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait,” jelasnya.

Menkominfo Ajak DPR Percepat RUU Pelindungan Data

Menteri Kominfo, Johnny G. Plate bersama Staf Ahli Kemkominfo.

RUU Pelindungan Data Pribadi juga menjadi isu yang diberitakan terkait ucapan Menkominfo pada Rapat Kerja bersama Komisi I DPR. Menteri mengajak DPR RI  untuk  mempercepat pembahasan Rancangan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Ia mengatakan, saat ini kebutuhan perlindungan data pribadi telah mendesak baik  untuk rakyat secara pribadi maupun dalam konteks arus data lintas negara (cross  border data flow) untuk menjaga data dan nilai nilai ekonomi Indonesia.

“RUU ini tidak hanya memberi kejelasan atas kepastian pelindungan data pribadi, tapi juga rujukan utama dalam  penyelengaraan pertukaran data pribadi secara khusus  lintas batas negara, kami mohon dukungan Komisi I agar kita bersama-sama dapat menjawab kebutuhan RUU PDP melalui pengesahan RUU itu secepatnya,” kata Menteri Kominfo, Johnny  G. Plate dikutip dari Republika.co.id, Senin (01/02/2021).

Selain itu, di saat bersamaan, pemimpin negara-negara sahabat menanti Indonesia memiliki payung hukum lebih kuat dalam pertukaran data. (pag)

Print Friendly, PDF & Email