Temuan Hoaks Terkait Covid-19 dan Usulan Denda dalam RUU PDP Berdasarkan Persentase

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel A Pangerapan, saat Konferensi Pers Upaya Kominfo dalam menangkal Hoaks Covid-19, di Jakarta, Senin (19/10/2020).

Jakarta, Ditjen Aptika – Isu terkait temuan hoaks terkait Covid-19 mewarnai pemberitaan  dalam 24 jam terakhir. Isu ini naik. Setelah diskusi virtual bertajuk Tolak dan Waspada  Hoaks pada Selasa (26/01).

Media  menyorot  pernyataan  Dirjen  Aptika  Semuel  A.  Pangerapan  yang  mengatakan bahwa Kementerian Kominfo menemukan 1.387 isu hoaks terkait Covid-19 sepanjang setahun terakhir.

“Ini belum ada satu hari sudah ada lima tambahan. Sekarang 1.387 isu hoaks  terkait  covid-19,” kata Dirjen Aptika, Semuel Abrijani Pangerapan yang dikutip dari Medcom.id, Selasa (26/01/2021).

Dirjen Aptika pun menjelaskan bahwa apabila konten yang menjurus pada kesalahan informasi cukup ditandai atau stampel sebagai konten misinformasi, sementara apabila  sudah mengganggu ketertiban umum akan di-take down atau laporkan ke polisi untuk ditindaklanjuti.

Selain pemberian stempel, Kementerian Kominfo bekerjasama dengan 108 organisasi memberikan literasi digital kepada masyarakat terkait ancaman hoaks. Kerjasama ini dilakukan agar literasi digital dilakukan secara massif dan memberi pemahaman kepada masyarakat di berbagai lapisan.

Kominfo Usulkan Denda dalam RUU PDP Berdasarkan Persentase

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, saat Peluncuran Hasil Survei Literasi Digital Nasional 2020, di Hotel Harris Jakarta, Jumat (20/11/2020).

Isu lain yang juga ada di pemberitaan terkait Kementerian Kominfo yang mengusulkan sanksi denda atas pelanggaran perlindungan data pribadi yang dimuat dalam Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) berdasarkan persentase pendapatan perusahaan.

“Kami merujuk juga di negara-negara lain, mending bagi persentase daripada penjualan (perusahaan),” ujar Dirjen Aptika, Semuel Abrijani Pangerapan dalam berita yang dimuat Cyberthreat.id, Senin (25/01/2021).

Denda akan menyesuaikan dengan ukuran perusahaan yang melanggar undang-undang. “Kalau memang perusahaannya besar, ya  kenanya  besar, perusahaan  kecil  kenanya kecil. Jadi, bukan patokan tadi (yang termuat dalam RUU PDP), itu juga sudah  ada di dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM)-nya DPR,” katanya.

Namun, ia mengatakan permasalahan denda ini akan dibahas lebih lanjut bersama DPR RI. (pag)

Print Friendly, PDF & Email