Jakarta, Ditjen Aptika – Panitia Kerja (Panja) Pemerintah bersama Panja Komisi I DPR RI telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) mengenai penyempurnaan pasal dalam Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP).
“Perubahannya hanya penyempurnaan saja pada penjelasannya, seperti transfer data pribadi yang dilakukan secara non elektronik. Selain memenuhi prinsip perlindungan data pribadi yang diatur di dalam RUU ini, transfer tersebut diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” papar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi I DPR-RI di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (19/01/2021).
Salah satu contohnya, lanjut Semuel, jika proses transfer digunakan secara non elektronik seperti peraturan perundang-undangan di bidang pos. Sedangkan jika data pribadi pos elektronik, pengendali data pribadi memastikan interoperabilitas dan keamanan sistem elektronik serta pemenuhan prinsip perlindungan data pribadi berdasarkan RUU PDP.
Dalam RDP Sejumlah pasal juga mengalami penyempurnaan terkait hak subjek data pribadi, antara lain pasal 6 sampai pasal 10, pasal 12 dan pasal 14. Sementara itu, pada pasal 15 A terdapat tambahan ketentuan lebih lanjut mengenai hak subjek data pribadi.
Lihat juga: DPR: Pembahasan RUU PDP Masuki Pembicaraan Tingkat II
Pemerintah juga mendapatkan berbagai masukan dari Pimpinan dan Anggota Komisi I selama rapat berlangsung. Tim Panja Pemerintah bersama Tim Panja Komisi I DPR-RI telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat sebanyak empat kali sepanjang Januari 2021.
Yaitu pada 12 Januari 2021 dengan agenda Pembahasan Materi Draft Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PDP. Disusul pada tanggal 13 Januari 2021 dengan agenda Pembahasan Materi DIM RUU PDP.
Kemudian, tanggal 14 Januari 2021 mengenai Pembahasan Materi DIM RUU PDP, serta tanggal 19 Januari 2021 melanjutkan Pembahasan Materi DIM Panja RUU PDP. Panja Pemerintah dan Panja Komisi I DPR-RI masih akan terus melanjutkan agenda Rapat Dengar Pendapat. (lry)