Jakarta, Ditjen Aptika – Pusat Data Nasional (PDN) dinilai dapat mengharmonisasikan sistem pemerintahan. Saat ini sistem pemerintahan masih berjalan secara parsial dan tidak terintegrasi antara pusat dan daerah.
“Pembangunan PDN diperlukan agar sistem pemerintahan dapat menjadi jadi satu kesatuan ekosistem. Selain itu, pembangunan PDN juga diperlukan sebagai implementasi dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” papar Direktur Layanan Aplikasi Informatika (LAIP) Kemkominfo, Bambang Dwi Anggono saat Sosialisasi Pemanfaatan Pusat Data Nasional oleh Pemerintah Daerah, Kamis (08/10/2020).
Pembangunan PDN, menurut pria yang akrab disapa Ibenk itu, dapat mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi ekosistem TIK pemerintah saat ini, seperti:
- Pemerintah tidak dapat melakukan pengambilan keputusan secara cepat dan tepat karena disintegrasi data;
- Birokrasi antar pemerintah pusat dan daerah terhambat; dan
- Pelayanan publik yang tidak seragam.
Hadirnya PDN diharapkan dapat mendorong konsolidasi data antara pemerintah pusat dan daerah. Selain itu diharapkan dapat terwujudnya satu data dan fasilitas satu peta Indonesia.
“Dengan adanya PDN kami berharap mempermudah pemerintah dalam mengambil kebijakan nasional, karena data-data strategis dapat terkumpul jadi satu,” harap Ibenk.
Lihat juga: Menkominfo akan Tinjau Calon Lokasi Pusat Data Nasional di Bitung
Namun selain teknologi, aspek penting yang harus diperhatikan yaitu manusia dan proses. “Manusianya harus mau untuk berubah, jangan hanya terjebak pada pola kerja konvensional. Selain itu ego sektoral juga harus dihilangkan dan jangan khawatir tugas dan fungsinya hilang,” paparnya.
Sedangkan dari aspek proses, birokrasi yang ada selama ini harus mengalami percepatan. Selama ini banyak instansi pemerintah hanya fokus kepada sektornya saja. “Dengan adanya PDN ini sistem kita berbagi pakai, jadi harus bisa berkolaborasi,” tandas Ibenk.
Ia pun mengajak pelayanan publik untuk bisa berinovasi dan berpikir dengan cara pikir masyarakat. “Jangan lagi bicara aturannya tidak memungkinkan. Aturannya yang harus diubah karena sudah tidak relevan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu Ibenk juga meminta pemerintah daerah untuk segera melakukan audit kelaikan pusat data. Audit akan menentukan apakah pusat data yang dimiliki sudah sesuai dengan standar SNI atau internasional berdasarkan Perpres 95/2018 tentang SPBE.
“Audit bisa dilakukan oleh BSSN, BPPT ataupun pihak lain yang memiliki akreditasi untuk melakukan audit pusat data,” info Ibenk.
Lihat juga: Menkominfo: Implementasikan SPBE, Pemerintah Butuh Pusat Data Nasional
Sementara itu Sub Koordinator Teknologi dan Infrastruktur Aplikasi Informatika Pemerintahan, M. Fahru Rozi mengatakan Kementerian Kominfo akan menyediakan Pusat Data Sementara (PDS) sebagai solusi sebelum PDN dapat beroperasi.
“Sambil menunggu PDN beroperasi kami akan sediakan PDS. Hal ini sebagai solusi karena ada moratorium belanja pusat data,” jelasnya.
Untuk keperluan koordinasi dan permintaan informasi tentang PDS, termasuk mekanismme serta syarat dan ketentuan permohononan VPS atau hosting dapat menghubungi helpdesk layanan goverment cloud di nomor 0813-8990-8895.
“Sedangkan untuk aduan dan gangguan terkait layanan PDS yang bersifat segera atau memerlukan layananan 24 jam dapat menghubungi 0815-1800-666,” tutup Fahri. (lry)