Henri: UU Cipta Kerja Bawa Berkah bagi Bidang Kominfo

Staf Ahli Menkominfo, Henri Subiakto saat Podcast "Omnibus Law Berkah untuk Digital" melalui saluran Youtube (17/10).

Jakarta, Ditjen Aptika – Selain diliputi kontroversi, ternyata UU Cipta Kerja membawa berkah tersendiri. Masyarakat diminta lebih cermat dan tidak mempercayai hoaks yang banyak beredar.

“Masyarakat perlu lebih cermat karena UU Cipta Kerja ini klusternya banyak. Masing-masing aturan punya berkahnya sendiri-sendiri,” kata Staf Ahli Menkominfo, Henri Subiakto saat Podcast “Omnibus Law Berkah untuk Digital” melalui saluran Youtube, Sabtu (17/10).

Terhadap infrastruktur TIK, Henri menyoroti pemanfaatan frekuensi radio. Hingga tahun 2020 tercatat ada defisit frekuensi sebesar 546 MHz, dan diperkirakan pada 2025 mencapai 1310 MHz.

“Semakin banyak aplikasi dan pengguna handphone, maka permintaan broadband-nya meningkat. Jadi lima tahun ke depan bukan lagi lemot (lambat), tapi bisa sampai mejen (macet),” jelasnya.

Dengan adanya Pasal 60A UU Cipta Kerja, diamanatkan digitalisasi pemancar TV paling lambat tahun 2022. Setelah penataan ulang atau refarming, frekuensi-frekuensi itu akan dialihkan menjadi koneksi broadband internet.

“Dulu di tahun 2007, 2009, dan 2011 memakai peraturan menteri untuk digitalisasi TV, tapi semuanya gagal. Di satu sisi omnibus law itu banyak kontroversi, tapi di bidang Kominfo ini adalah berkah yang harus disyukuri,” tegas Henri.

Lihat juga: Transformasi Digital Jadikan Indonesia Bangsa yang Tangguh

Koneksi yang semakin lancar itu nantinya akan menggerakkan internet, sekaligus juga menggerakkan ekonomi digital. Frekuensi yang digunakan operator seluler itu juga akan menjadi pemasukan bagi negara.

“Diperkirakan oleh Boston Consulting Group, negara akan mendapat Rp 111 triliun dari ‘analog switch off‘ per tahun,” ungkap Henri.

Menyikapi perbedaan pendapat di masyarakat, Henri menganggap itu hal biasa. Namun ia meminta pasal-pasal yang dianggap bermasalah agar dibahas secara mendalam bersama para pakar dan akademisi secara obyektif.

“Kalau memang merugikan bisa ajukan yudisial review ke Mahkamah Konstitusi. Namun harus spesifik pasal mana, item apa, isu apa, jangan langsung semua ditolak,” saran Henri.

Masyarakat juga diminta tidak mempercayai kabar bohong atau hoaks yang banyak beredar. UU Cipta Kerja pada dasarnya dibuat oleh DPR dan pemerintah untuk kebaikan-kebaikan bangsa Indonesia ke depan.

Lihat juga: Menkominfo: Masyarakat Jangan Terpicu Hoaks UU Cipta Kerja

“Kita ini negara demokrasi, semua persoalan diselesaikan dengan cara-cara elegan sesuai aturan. Jangan gunakan cara-cara yang buruk atau anarki, itu hanya merugikan Indonesia,” pungkas Henri. (mhk)

Print Friendly, PDF & Email