Jakarta, Ditjen Aptika – Komisi I DPR RI secara resmi telah membentuk Panitia Kerja (Panja) pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP). Selanjutnya DPR dan pemerintah segera melakukan pembahasan substansi RUU PDP.
Pembentukan Panja tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyari selaku pimpinan Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan pemerintah terkait RUU PDP, di Ruang Rapat DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (01/09/2020).
“Pada rapat kerja hari ini kita terlebih dulu telah membentuk Panja yang nantinya bertugas membahas substansi RUU PDP berdasarkan daftar inventarisasi masalah (DIM) atau materi lain yang diputuskan dalam raker,” terang Kharis.
Dengan terbentuknya Panja, Komisi I DPR RI dan pemerintah (diwakili oleh Menkominfo, Mendagri, dan Menkumham) akan melakukan pembahasan secara maraton agar RUU PDP bisa segera diselesaikan.
“Sesuai jadwal yang telah dibuat, diharapkan minggu ke-2 November 2020 RUU PDP ini akan bisa selesai dan menjadi UU PDP. Oleh karenanya kita harapkan kerja keras semua pihak untuk dapat menyelesaikan ini,” ucap Kharis.
Kharis kemudian menyebutkan nama anggota Panja RUU PDP yang telah dibentuk, sebagai berikut:
- Pimpinan Komisi I: Meutya Hafid, Utut Adianto, Bambang Kristiono, Teuku Rifky Harsya, Abdul Kharis Almasyhari;
- Fraksi PDIP: Dede Indra Permana, Charles Honoris, Junico B.P. Siahaan, TB Hasanuddin, Sturman Panjaitan;
- Fraksi Golkar: Bobby Adhityo Rizaldi, Loedwijk F Paulus, Bambang Heri Purnomo, Christina Aryani;
- Fraksi Gerindra: Sugiono, Yan Permenas Mandenas, Rachel Maryam Sayidina;
- Fraksi NasDem: M Farhan, Kresna Dewanata Prosakh, Willy Aditya;
- Fraksi PKB: Taufik R Abdullah, Saiful Basri Anshori, Abdul Kadir Karding;
- Fraksi Demokrat: Rizki Aulia Rahman Natakusumah, Hasan Saleh;
- Fraksi PKS: Jazuli Juwaini, Sukamta;
- Fraksi PAN: Ahmad Rizki Sadig, Farah Puteri Nahlia;
- Fraksi PPP: Syaifullah Tamliha.
“Totalnya ada tiga puluh orang, kami juga meminta pemerintah untuk segera mengirimkan daftar nama perwakilan pemerintah yang akan terlibat dalam Panja RUU PDP ini kepada Sekretariat DPR,” tandas Kharis.
Pemerintah Apresiasi Pandangan Fraksi terhadap RUU PDP
Menteri Kominfo, Johnny G Plate, mengucapkan terima kasih atas kesediaan dan persetujuan para fraksi di Komisi I DPR RI untuk membahas RUU PDP bersama dengan pemerintah.
“Kami sampaikan rasa terima kasih dan syukur yang berlimpah. Akhirnya kita sepakat untuk mengawali proses akhir menghasilkan UU PDP bagi bangsa, negara dan khususnya rakyat kita,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut Menkominfo juga menjelaskan kebutuhan atas pengesahan RUU PDP semakin nyata. “Negara yang telah memiliki regulasi mengenai pelindungan data pribadi mewajibkan negara lain termasuk Indonesia agar memiliki pelindungan terhadap data pribadi yang setara dengan negaranya,” jelasnya.
Selain itu menurut Menkominfo RUU PDP diyakini dapat memberikan jaminan rasa aman terhadap publik dalam penggunaan beragam platform digital.
Seperti diketahui bersama, insiden serangan siber yang semakin massif, dan penggunaan data pribadi tanpa izin yang makin marak terjadi belakangan ini memperkuat kebutuhan PDP.
Lihat juga: Potensi Kejahatan Siber Meningkat akibat Bekerja dari Rumah
“Oleh karena itu pemerintah berharap bersama Komisi I DPR RI dapat segera tancap gas menyelesaikan RUU PDP ini,” harap Menkominfo.
Dia juga menekankan data merupakan aset dan modal bangsa yang menjadi masa depan negara. Maka menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga data, tidak hanya kebutuhan saat ini tetapi juga untuk masa yang akan datang.
Meskipun pembahasan RUU PDP ini dilakukan di tengah pandemi Covid-19, Menkominfo mengajak seluruh ekosistem yang terlibat untuk tetap semangat dan pantang mundur.
“Jangan sampai Covid-19 menjadi penghambat kita untuk tetap produktif dalam menghasilkan legislasi primer ini. Mari kita hasilkan regulasi yang kita butuhkan ini demi kebutuhan bangsa dan masyarakat,” tutup Menkominfo. (lry)