Jakarta, Ditjen Aptika – Kementerian Kominfo memiliki strategi komprehensif dari hulu hingga ke hilir untuk mencegah perundungan daring. Selama Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dilaporkan banyak terjadi cyberbullying.
“Dari hulu kita lakukan edukasi literasi digital bekerja sama dengan Indonesia Child Online Protection (ID COP) dan Gernas Literasi Digital Siberkreasi. Di tengahnya kita turut melakukan pendampingan berkelanjutan bersama komunitas-komunitas lokal. Terakhir di hilir kami lakukan penegakan hukum,” papar Koordinator Literasi Digital, Kemkominfo, Rizki Amelia saat Webinar Mencegah Cyberbullying saat PJJ Daring, Sabtu (12/09/2020).
Perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut menjelaskan lebih lanjut mengenai strategi komprehensif Kominfo tersebut. “Untuk melakukan literasi digital kepada masyarakat (guru, orang tua, dan murid) kami menghadirkan berbagai program seperti workshop dan peningkatan kapasitas,” jelasnya.
Tema-tema yang diberikan antara lain digital parenting, digital lifestyle, dan keamanan siber, yang berhubungan dengan pelindungan anak di ruang digital. Kominfo akan terus berkolaborasi dengan ID-COP dan GNLD Siberkreasi untuk terus melakukan literasi digital.
Untuk mendukung literasi digital tersebut, Kemkominfo melakukan pembinaan kepada komunitas-komunitas lokal seperti Pandu Digital dan Relawan TIK. Tujuannya agar komunitas tersebut dapat melakukan pendampingan kepada guru, orang tua, maupun murid di daerahnya masing-masing.
Di hilir Kominfo melakukan tindakan tegas untuk melakukan pemblokiran konten-konten negatif, termasuk aksi cyberbullying. Ada tiga tahap penanganan konten negatif yang dilakukan. Pertama adalah tahap pelaporan yang dilakukan baik oleh masyarakat, organisasi, maupun temuan internal.
“Selanjutnya ada tahap verifikasi, baru setelah itu masuk tahap persetujuan untuk pemblokiran. Kominfo juga bekerja sama dengan pihak platform digital agar senantiasa menjaga ruang digital dari konten negatif,” terang Kiki.
Lihat juga: Pemblokiran dan Literasi jadi Langkah Kominfo Cegah Terorisme di Ruang Digital
Mengenai Cyberbullying
Penggunaan internet selain memiliki manfaat yang besar, tetapi ada juga bahaya yang mengintai. Bahaya yang dapat disebabkan antara lain cyberfraud, porn, cybergambling, cyberstalking, juga termasuk cyberbullying.
“Cyberbullying merupakan suatu kegiatan mengirim pesan dengan menggunakan surel, chatroom, media sosial, maupun situs untuk menyakiti, membuat malu, mengancam, ataupun mengintimidasi orang lain,” tandas Kiki.
Perundungan daring sendiri terbagi dalam beberapa jenis, yaitu:
- Flaming (mengirim pesan yang kasar kepada seseorang);
- Online harassment (mengirim pesan melecehkan berupa hinaan, menyerang, dan menyakiti);
- Denigration (mengirim pernyataan yang merugikan dan tidak benar kepada seseorang ke orang lainnya, kemudian mengunggahnya ke internet);
- Impersonation (membobol akun seseorang untuk berpura-pura menjadi orang tersebut dan memposting sesuatu yang buruk dengan tujuan merusak reputasi orang tersebut);
- Outing and trickery (menyebarkan rahasia seseorang ke internet);
- Exclusion (secara sengaja mengucilkan atau mengeluarkan seserang dari grup obrolan); dan
- Cyberstalking (melakukan aksi teror kepada seseorang dengan ancaman terhadap data pribadi orang tersebut).
Lihat juga: Bangun Kesadaran Murid terhadap Konten-Konten Negatif di Ruang Digital
Dampak cyberbullying pun beragam, mulai dari kehilangan rasa percaya diri, menghindar dari dunia luar, bersifat lebih agresif, trauma berkepanjangan, bahkan tidak menutup kemungkinan menyebabkan bunuh diri.
“Faktor seseorang melakukan cyberbullying biasanya karena mereka pernah merasakan kekerasan oleh keluarga, sehingga perlu orang lain untuk melampiaskannya. Selain itu ada juga faktor balas dendam atau kecemburuan sosial terhadap sesaama anak,” tutur Kiki.
Ia juga menjelaskan pentingnya peran guru dan orang tua dalam mencegah terjadinya perundungan daring. Ada beberapa hal yang dapat dilakukan, seperti menanamkan sikap menghormati orang lain hingga melakukan edukasi kepada anak mengenai etika di media sosial sejak dini.
“Selain itu orang tua dapat menggunakan aplikasi parental control, dan sedini mungkin memberikan limit akses kepada anak. Password akun media sosial anak di bawah 13 tahun juga sebaiknya dipegang oleh orang tua,” saran Kiki.
Kemkominfo akan terus melakukan webinar terkait cyberbullying agar tidak ada lagi tindakan tersebut, khususnya saat PJJ. “Kami harap Kemkominfo dan Kemendikbud bisa berkolaborasi lebih banyak lagi dalam rangka mencegah cyberbullying, khususnya antara Ditjen Aptika dan Ditjen Pendidikan Dasar,” tutup Kiki. (lry)