Pemblokiran dan Literasi jadi Langkah Kominfo Cegah Terorisme di Ruang Digital

Plt. Direktur Pengendalian Aptika, Anthonius Malau saat memberikan paparan dalam Webinar Pencegahan serta Penanggulangan Radikalisme dan Terorisme di Masa Pandemi, Jum'at (14/08/2020).

Jakarta, Ditjen Aptika – Kementerian Kominfo memiliki setidaknya dua langkah untuk mencegah berkembangnya aksi terorisme, radikalisme, dan ekstrimisme di ruang digital. Langkah tersebut mulai dari pemblokiran konten hingga literasi digital kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika, Anthonius Malau, saat acara Webinar Pencegahan serta Penanggulangan Radikalisme dan Terorisme di Masa Pandemi, Jum’at (14/08/2020).

“Kementerian Kominfo senantiasa melakukan tindakan pencegahan aksi terorisme di ruang digital. Tercatat sejak Juli 2017 hingga Juli 2020 ada 16.739 konten (di media sosial maupun situs) terkait terorisme yang kami blokir,” papar Anton.

Anton kemudian merinci sebaran konten terkait terorisme tersebut yang tersebar pada berbagai platform digital. “Di Facebook ada 11.600 konten, Twitter ada 2.282 konten, situs web ada 496 konten, Youtube ada 678 konten, dan file sharing sekitar 1.000 konten,” sebutnya.

Kominfo juga telah meminta komitmen platform digital untuk senantiasa turut menindaklanjuti aduan terkait konten terorisme ini. “Terorisme merupakan musuh global, seluruh platform digital berkomitmen mencegah konten terorisme di ruang digital,” tutur Anton

Selain pemblokiran konten, Kominfo juga memiliki program literasi digital dan diseminasi informasi untuk melakukan kampanye terhadap bahaya terorisme di ruang digital. “Dalam setiap program literasi digital yang kami lakukan, ada sosialisasi konten-konten terkait bahaya terorisme,” jelas Anton.

Ruang digital, kata Anton, saat ini telah menjadi media penyebaran paham terorisme karena memiliki jangkauan yang sangat luas. Oleh karena itu Kominfo telah menjalin kerja sama dengan BNPT untuk mencegah berkembangnya kelompok-kelompok tersebut melalui ruang digital.

“Kami bekerja sama dengan BNPT dengan masuk ke dalam Tim Koordinasi Penanggulangan Terorisme (Tim Sinergitas) yang juga melibatkan 36 kementerian/lembaga terkait lainnya dalam upaya pemberantasan terorisme,” terang Anton.

Lihat juga: ASN Harus Paham dan Jauhi Radikalisme

Sementara itu dengan semakin meningkatnya penetrasi internet, Anton meminta peran aktif masyarakat untuk dapat memantau dan melaporkan apabila menemukan konten-konten terkait terorisme ke alamat email: aduankonten@kominfo.go.id atau aduankonten@bnpt.go,id.

“Masyarakat harus berperan aktif, karena kami hanya bisa melakukan crawling konten negatif pada ruang publik, tidak bisa masuk ke ranah privat,” pinta Anton.

Dalam kesempatan tersebut Anton juga mengajak generasi muda untuk memenuhi ruang digital dengan konten-konten positif. “Mari kita tunjukan rasa cinta kepada tanah air dengan senantiasa memenuhi ruang digital dengan konten positif. Ayo sambut 75 tahun Indonesia dengan ruang digital yang bersih,” pungkas Anton.

Para narasumber dalam acara Webinar Pencegahan serta Penanggulangan Radikalisme dan Terorisme di Masa Pandemi (14/8).

Sedangkan Direktur Perlindungan BNPT, Herwan Chaidir, mengatakan selama masa pandemi Covid-19 terjadi peningkatan jumlah kasus terkait terorisme. Tercatat selama kurun waktu bulan Januari hingga Juni 2020 terdapat 84 tersangka tindak pidana terorisme yang telah dilakukan penindakan oleh kepolisian.

“Seperti diketahui pandemi Covid-19 telah menyebabkan 2 juta orang kehilangan pekerjaan, dan menambah angka kemiskinan. Data tersebut menggambarkan ada upaya pergerakan kelompok terorisme tersebut dan dikhawatirkan bisa jadi peluang perekrutan kelompok tersebut selama masa pandemi,” tutur Chaidir.

Lihat juga: Upaya Ditjen Aptika Tangani Penyebaran Konten Radikal dan Terorisme

Menanggapi hal tersebut, BNPT coba menganalisis empat sikap dari kelompok terorisme ini selama pandemi Covid-19, yaitu:

  1. Kelompok terorisme mencoba menyebarkan paham penyebaran Covid-19 merupakan azab untuk kaum kafir dan menentang kebijakan pemerintah untuk menjalani protokol kesehatan;
  2. Kelompok terorisme memanfaatkan masa PSBB untuk melakukan propaganda di media sosial;
  3. Kelompok terorisme memandang pandemi Covid-19 sebagai momentum yang tepat untuk melakukan tindakan teror;
  4. Kelompok terorisme memanfaatkan masa pandemi Covid-19 sebagai pengembangan kapasitas, mereka melakukan penyebaran paham dan merekrut orang untuk bergabung secara online.

Untuk mengatasi hal tersebut, BNPT membuat berbagai strategi seperti mencegah proses terorisme di internet dengan melakukan perlawanan narasi. “Dengan membuat perlawanan narasi diharapkan dapat membentengi masyarakat dari pengaruh ideologi terorisme dan doktrin kelompok terorisme di ruang digital,” sebut Chaidir.

BNPT juga berusaha meningkatkan pengetahuan masyarakat untuk menolak paham terorisme melalui kegiatan literasi melalui media website dan media sosial. “Hal tersebut dapat memperkaya khazanah pengetahuan masyarakat dengan perbandingan informasi yang kredibel,” tutup Chaidir. (lry)

Print Friendly, PDF & Email