Jakarta, Ditjen Aptika – Desa Pao-Pao di Provinsi Sulawesi Selatan telah menerapkan digitalisasi desa lewat Sistem Informasi Administrasi Pemerintahan (SIAP). SIAP dibangun sebagai sebuah inovasi pelayanan terkait dengan administrasi pemerintahan berbasis teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK).
“Kami telah mengimplementasikan digitalisasi desa melalui SIAP, tujuannya untuk mempermudah, mengefektifkan dan mengefisienkan tata kelola adminstrasi pemerintahan desa. Selain itu, SIAP juga dapat memberikan pelayanan pengurusan persuratan yang prima kepada masyarakat dan memberikan informasi desa,” jelas Kepala Desa Pao-Pao, Syamsul Bahri saat Webinar Digitalisasi Desa untuk Desa yang Lebih Mandiri dan Sejahtera, Kamis (17/09/2020).
SIAP terdiri dari dua sistem utama, yaitu sistem administrasi desa dan sistem pelayanan desa. Kedua sistem itu saling berhubungan satu dengan yang lainnya. Sistem pelayanan desa tidak bisa bekerja tanpa data yang ada di dalam sistem administrasi desa.
“Begitu juga data yang ada di dalam sistem administrasi desa digunakan oleh sistem pelayanan desa dalam memberikan setiap pelayanannya kepada masyarakat,” jelas Syamsul.
Sistem administrasi desa yang ada dalam SIAP dirancang sesuai dengan aturan Permendagri No. 47 tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa.
Ada empat jenis administrasi pemerintahan desa, yang memuat 24 jenis buku administrasi, yaitu:
- Adminstrasi Umum (9 buku),
- Administrasi Penduduk (5 buku),
- Administrasi Keuangan Desa (6 buku), dan
- Administrasi Pembangunan (4 buku).
Sedangkan untuk sistem pelayanan desa dirancang sesuai dengan kebutuhan pelayanan persuratan, yang terdiri atas lima jenis layanan administrasi, yaitu sekretariat, kependudukan, umum, nikah, tanah, dan PBB-P2.
Menurut Syamsul, tuntutan pelayanan yang baik dan memuaskan menjadi suatu kebutuhan yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa. Salah satu caranya dengan melakukan digitalisasi.
Potret buruk pelayanan seperti ketidakpastian, tidak adanya standar jelas, prosedur panjang dan waktu yang lama sering kali terjadi. Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat juga dinilai belum efektif dan efisien.
“Kami mengartikan digitalisasi desa sendiri sebagai suatu konsep pengembangan desa dengan memanfaatkan TIK yang dapat mempermudah desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa,” tandasnya.
Penerapan digitalisasi desa sangat luas dan dapat diterapkan ke semua bidang yang ada. Oleh sebab itu Syamsul menyarankan sebelum desa melakukan digitalisasi maka harus memperhatikan kepentingan dan tujuannya.
Lihat juga: Pandu Digital Beri Pendampingan Desa Digital di Pemalang
Sementara itu Koordinator Pemberdayaan Kapasitas TIK Kemkominfo, Aris Kurniawan menjelaskan perbedaan dari digitasi, digitalisasi, dan transformasi digital.
“Digitasi merupakan proses perubahan dari analog ke digital dengan fokus pada konversi data. Digitalisasi merupakan perubahan proses bisnis konvensional ke digital. Sedangkan transformasi digital merupakan perubahan budaya kerja dimana teknologi sudah menyatu dengan kehidupan kita,” paparnya.
Apa yang coba dilakukan Desa Pao-Pao menurutnya sudah benar, yakni melakukan digitalisasi desa. Ia kemudian menyebutkan manfaat yang bisa dilakukan desa digital, seperti:
- Mengarusutamakan isu desa, seperti publikasi kegiatan dan prestasi desa melalui situs yang dimiliki;
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas melalui visualisasi data;
- Membantu menciptakan layanan publik yg efektif, efisien, dan terjangkau;
- Mempromosikan produk dan potensi desa;
- Membantu pengelolaan sumber daya desa; dan
- Meningkatkan ekonomi warga desa.
Untuk bisa menjadi desa digital, Aris yang juga Penggerak Swadaya Masyarakat Madya tersebut membagikan langkah-langkah yang bisa dilakukan.
“Untuk menuju desa digital perlu dilakukan analisa kebutuhan, penyiapan SDM dan jaringan relawan/pendamping, penyiapan dukungan kebijakan lokal, penyiapan dukungan infrastruktur dan aplikasi, eksekusi, dan evaluasi,” sarannya.
“Terkait dengan situs desa, diperlukan sebuah nama domain. Sesuai dengan PM Kominfo No. 5/2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara, setiap situs resmi desa wajib menggunakan domain desa.id,” jelasnya.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, hingga 31 Juli 2020 sudah ada 11.014 desa yang telah menggunakan domain desa.id. Total desa yang ada di Indonesia sendiri ada 75.436. Itu artinya baru ada 14,5% desa yang telah menggunakan domain desa.id.
Lihat juga: Domain go.id dan desa.id
Aris juga menyarankan bagi setiap desa untuk senantiasa berkolaborasi dan bekerja sama dengan pihak-pihak lain yang terkait dalam digitalisasi desa. “Sekarang eranya kolaborasi, jangan mau sukses sendiri karena akan sulit. Bagi yang ingin sharing mengenai digitalisasi desa bisa menghubungi saya,” tutupnya. (lry)