Domain go.id dan desa.id

Sesuai Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2015 tentang Registrasi Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara, Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan menyelenggarakan Layanan Domain Instansi Penyelenggara Negara yang pendaftarannya dilakukan secara daring. Pemberian nama domain merupakan salah satu upaya pemerintah meningkatkan konektivitas secara global dan mendorong kegiatan ekonomi.

Terhitung bulan Agustus 2019 telah terdaftar 4.114 domain go.id dan 8.666 domain desa.id.

Dalam rangka meningkatkan kesadaran akan pentingnya penggunaan nama domain resmi instansi penyelenggara negara, di tahun 2019 ini telah dilaksanakan dua kali kegiatan, yaitu:

  1. 18 – 19 Maret 2019, jumlah peserta 50 orang dari 25 kabupaten/kota;
  2. 21 – 22 Mei 2019, jumlah peserta 60 orang dari 25 kabupaten/kota.

Domain desa.id berawal dari usulan desa-desa yang tergabung dalam Gerakan Desa Membangun (GDM). Usulan tersebut disetujui dalam Forum Nama Domain Indonesia dan diluncurkan ke publik pada 1 Mei 2013. Domain desa.id kemudian melahirkan semangat pemberdayaan
masyarakat baru berbasis TIK yang melibatkan ribuan Relawan TIK dan lembaga/organisasi kemasyarakatan.

Print Friendly, PDF & Email