UU PDP Dinilai Harus Segera Hadir, Ini Urgensinya di Mata DPR

Tangkapan layar Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, saat acara Webinar Digital Governance Urgensi Pelindungan Data Pribadi di Indonesia, Senin (10/08/2020).

Jakarta, Ditjen Aptika – Komisi I DPR RI menilai ada beberapa urgensi yang melatarbelakangi UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) harus segera hadir dalam sistem hukum di Indonesia.

“Mulai dari maraknya kasus pelanggaran data pribadi, perkembangan teknologi, hingga penciptaan rasa keamanan dalam berinvestasi,” kata Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, saat acara Webinar Digital Governance Urgensi Pelindungan Data Pribadi di Indonesia, Senin (10/08/2020).

Meutya kemudian menjelaskan lebih lanjut urgensi tersebut. “Menurut laporan yang dirangkum CNN Indonesia, kebocoran data yang terjadi sepanjang tahun 2020 sudah mencapai 100 juta data pribadi. Data tersebut diperjualbelikan oleh berbagai macam situs,” ungkapnya.

Selanjutnya mengenai perkembangan teknologi yang begitu cepat, mulai dari financial technology (fintech) hingga pengembangan kota pintar (smart city) di berbagai daerah. Hal tersebut menurut Meutya telah mendorong pengumpulan data pribadi dalam skala besar.

“Studi dari Axiata dan A.T Kearney menyebutkan Pemerintah Indonesia perlu meningkatkan nilai investasi sektor infrastruktur digital sebanyak 2,5% dari total PDB. Oleh karenanya rasa aman dalam ruang digital di Indonesua sangat berpengaruh terhadap investasi,” papar Meutya.

Fakta bahwa dari 180 lebih negara di dunia, 126 diantaranya sudah memiliki legislasi primer pelindungan data pribadi, turut menjadi urgensi RUU PDP di Indonesia. “Dari 126 negara itu termasuk negara-negara ASEAN seperti Singapura, Filipina, Malaysia, dan Thailand,” tuturnya.

“Terakhir, Indonesia tidak dapat terus bergantung hanya pada aturan soal pelindungan data pribadi yang tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri Kominfo No. 20/2016 tentang Pelindungan Data Pribadi,” tandas Meutya.

Perkembangan RUU PDP

Naskah RUU PDPD secara resmi sudah diserahkan Presiden Joko Widodo kepada Ketua DPR melalui Surpres No. R-05/Pres/01/2020 tanggal 24 Januari 2020. Mendukung keterbukaan dalam pembahasan RUU ini, Meutya menyebutkan rekam jejak selengkapnya dapat diakses pada tautan berikut: http://www.dpr.go.id/uu/detail/id/353.

Progres RUU PDP di DPR (10/8).

Lihat juga: DPR telah Adakan Rapat Dengar Pendapat Umum terkait RUU PDP

“Setelah melakukan RDPU dan mendengar masukan masyarakat, saat ini kita sedang memasuki masa reses. Ketika masuk masa sidang berikutnya kita akan melakukan rapat Panitia Kerja (Panja) yang akan lebih teknis membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM),” jelas Meutya.

Meutya mengingatkan betapa pentingnya arti sebuah data, termasuk data pribadi. “Data is the new oil, maka pelindungan data pribadi yang komprehensif akan membawa kedaulatan bagi bangsa Indonesia,” tutupnya.

Sementara itu Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan mengatakan tidak ada perbedaan pandangan yang signifikan antara pemerintah dengan DPR terkait naskah RUU PDP yang telah dikirimkan.

Salah satu bahan diskusi antara pemerintah dan DPR adalah mengenai penerapan sanksi yang berupa besaran nominal uang atau persentase. Selain itu, penetapan lembaga Data Protection Authority (DPA) juga bukan suatu yang fundamental.

“Ada negara yang menaruh lembaga ini (DPA) di bawah eksekutif, ada juga yang berdiri sendiri. Dari semua itu yang terpenting bagaimana lembaga ini menjalankan fungsi independennya,” tutup Dirjen Aptika. (lry)

Print Friendly, PDF & Email