Jakarta, Ditjen Aptika – Penetrasi internet di Indonesia meningkat menjadi 64,8% dari 175,4 juta pengguna (data Hootsuite pada Januari 2020). Literasi akan pentingnya menjaga data pribadi di ruang digital perlu ditingkatkan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, saat acara Webinar Digital Governance Urgensi Pelindungan Data Pribadi (PDP) di Indonesia, yang diselenggarakan Siberkreasi, Senin (10/08/2020).
“Terjadi peningkatan yang cukup signifikan pada penetrasi internet di Indonesia ini, sehingga literasi terkait kesadaran akan pentingnya menjaga data pribadi harus ditingkatkan. Selain mengejar pengesahan RUU PDP, literasi terkait hal itu juga menjadi fokus Kominfo,” tutur Dirjen Semuel.
Lihat juga: Butuh Peran Aktif Stakeholder untuk Edukasi Pelindungan Data Pribadi
Jumlah pengguna dan penetrasi internet itu meningkat cukup signifikan, mengingat pada survei APJII pada tahun 2018 pengguna internet masih sebanyak 150 juta jiwa dengan penetrasi sebesar 56%.
Peningkatan penetrasi internet ini, kata Dirjen Semuel, merupakan sebuah hal positif dan sejalan dengan komitmen pemerintah untuk melakukan transformasi digital. Namun hal tersebut harus diimbangi dengan tingkat pemahaman penggunanya.
“Literasi terkait RUU PDP yang akan kami edukasi tidak hanya masyarakat, tetapi juga pengendali data pribadi, serta pemroses data pribadi. Selain itu penegakan hukumnya juga akan kami edukasi agar tidak melenceng dari undang-undang yang ada nantinya,” jelas Dirjen Semuel.
Pada kesempatan tersebut Dirjen Semuel juga membahas mengenai penyebab kasus pelanggaran terhadap data pribadi yang belakangan ini marak terjadi di masyarakat. “Kasus kejahatan terhadap data pribadi penyebabnya bermacam-macam. Ada yang disebabkan oleh serangan dari pihak luar, ada juga karena adanya human error,” ucapnya.
“Human error ini bisa diakibatkan tidak dipatuhinya SOP oleh pegawai perusahaan. Oleh karena itu nantinya dalam RUU PDP kami akan mewajibkan setiap perusahaan yang mengendalikan atau memroses data pribadi untuk memiliki Data Protection Officer (DPO),” lanjut Dirjen Semuel.
Lihat juga: 34 Persen Pelanggaran Data Pribadi akibat Human Error
Selanjutnya yang dapat menjadi penyebab terjadinya pelanggaran data pribadi yaitu kegagalan sistem, rendahnya awareness, kesengajaan, serta tidak peduli dengan kewajiban regulasi. “Kita pastikan dengan adanya regulasi primer (RUU PDP) ini mereka akan patuh, karena sanksinya sangat jelas,” tegasnya.
Senada dengan Dirjen Aptika, influencer Jessica Milla juga menyarankan perlunya dilakukan sosialisasi mengenai pentingnya melindungi data pribadi di ruang digital.
“Melihat banyaknya contoh kasus pelanggaran data pribadi yang disebabkan oleh pemilik data pribadi itu sendiri, pasti karena banyak yang belum sadar kalau data pribadi merupakan sesuatu yang berharga. Oleh sebab itu penting dilakukan sosialisasi agar masyarakat memahami betapa pentingnya data pribadi,” saran Jessica.
Jessica juga membagikan pengalamannya sebagai influencer yang memiliki tantangan lebih besar dalam melindungi data pribadinya. Ia berbagi tips bagaimana bisa tetap menjaga privasi terhadap banyaknya masyarakat yang tertarik untuk mengetahui data dirinya.
“Upaya yang saya lakukan selama ini seperti tidak terlalu sering share tentang kehidupan pribadi di media sosial. Saya juga tidak pernah membagikan nomor telepon dan alamat rumah, bahkan nomor telepon saya buat dua (pribadi dan pekerjaan),” cerita Jessica.
Jessica juga bercerita bahkan ketika belanja daring dirinya tidak pernah memberikan alamat detail. “Kalau belanja online saya hanya kasih nama perumahannya saja dengan catatan untuk dititipkan kepada security, sehingga nomor detail rumah saya tidak diketahui,” ungkapnya.
Jessica pun mengungkapkan rasa optimisnya terkait pembahasan RUU PDP. “Saya yakin dengan RUU PDP yang sedang disusun oleh pemerintah dan DPR, akan membuat masyarakat merasa aman terhadap data pribadinya di ruang digital,” pungkasnya. (lry)