Pemrosesan Data Pribadi Harus Patuhi Prinsip dan Syarat Sah

Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kemkominfo, Mariam F. Barata (kanan bawah) bersama narasumber lain dalam webinar Digital Week 2020:Keseimbangan Pelindungan Data Pribadi dan Inovasi di Era Digital (21/07/20).

Jakarta, Ditjen Aptika – Platform digital harus mematuhi prinsip dan syarat sah pemrosesan data pribadi yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP).

“Salah satu prinsipnya adalah terbatas dan spesifik. Apabila digunakan untuk e-commerce maka yang diminta hanya data yang diperlukan untuk transaksi di e-commerce,” ungkap Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kemkominfo, Mariam F. Barata dalam Webinar Digital Week 2020: Keseimbangan Pelindungan Data Pribadi dan Inovasi di Era Digital, Selasa (21/07/20).

Mariam menyebutkan lingkup pemrosesan data pribadi terbagi menjadi enam tahap. Yaitu perolehan dan pengumpulan data; pengolahan dan analisa; penyimpanan; perbaikan dan pembaharuan; penampilan, pengumuman, transfer, penyebar luasan, atau pengungkapan; dan penghapusan atau pemusnahan.

Mariam juga mengatakan setiap perusahaan atau instansi harus memiliki Data Protection Authority (DPA) dan Data Protection Officer (DPO). “Pemrosesan data pribadi ini akan dilakukan oleh DPO yang selanjutnya dikonsultasikan kepada DPA yang bertugas sebagai penasihat di perusahaan atau institusi tersebut,” kata Mariam.

Webinar Digital Week 2020: Keseimbangan Pelindungan Data Pribadi dan Inovasi di Era Digital (21/07/20).

Kementerian Kominfo melalui Ditjen Aptika melakukan pengawasan terhadap pelindungan data pribadi masyarakat, khususnya dalam pelaksanaan e-commerce, agar dapat terhindar dari peretasan.

“Apabila terjadi pelanggaran, kami akan melakukan evaluasi kepatuhan terhadap regulasi, menindaklanjuti laporan dan aduan pelanggaran, evaluasi laporan PSE, mewajibkan PSE untuk mitigasi pada kesempatan pertama, mengevaluasi pemenuhan hak pemilik data oleh PSE, hingga penjatuhan sanksi,” jelas Mariam.

Lihat Juga: DPR: Perlu Regulasi untuk Melindungi Hak Pemilik Data

Sementara itu, Komisi I DPR RI, Bobby Adhityo menyampaikan pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa data adalah minyak baru yang lebih mahal dari minyak.

“Data pribadi sendiri memang tidak terlalu berguna. Namun apabila data pribadi masyarakat dikumpulkan dan membentuk suatu perilaku konsumen di suatu negara, maka akan membuat transaksi ekonomi semakin tajam,” ungkap Bobby.

Maka dari itu, Bobby menyampaikan bahwa Komisi I DPR RI akan memastikan bahwa RUU PDP harus mampu melakukan peranan strategis dalam melindungi segenap warga negara Indonesia.

Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Adhityo menyampaikan paparan (21/07/20).

“Dari kumpulan regulasi yang menyinggung data pribadi masyarakat, kita perlu regulasi yang lebih tinggi sehingga mampu memberikan kepastian hukum dan mampu melindungi data pribadi masyarakat,” ujar Bobby. (pag)

Print Friendly, PDF & Email