Peran Kominfo dalam Pelindungan Data Pribadi di Indonesia

Kepala Subdirektorat Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi, Hendri Sasmita Yuda.

Jakarta, Ditjen Aptika – Kementerian Kominfo terus melakukan upaya pelindungan data pribadi di Indonesia. Peran yang dilakukan melalui dukungan regulasi, pengawasan, dan edukasi kepada masyarakat.

“Peran pertama dukungan regulasi, seperti sudah diketahui naskah RUU PDP saat ini sudah berada di DPR dan sedang dalam persiapan pembahasan dengan Komisi I,” jelas Kepala Subdirektorat Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi, Hendri Sasmita Yuda, saat Webinar Akselerasi Pembahasan RUU PDP, Senin (15/06/2020).

Peran selanjutnya pengawasan PDP di sektor Kominfo berdasarkan amanat UU ITE dan aturan turunannya. “Kementerian Kominfo terus melakukan pengawasan secara berkala berdasarkan amanat UU ITE dan PP PSTE. Sedangkan mengenai sistem keamanan Kominfo juga melakukan koordinasi dengan instansi pengawas dan penegak hukum,” tutur Hendri.

Sedangkan peran ketiga terkait edukasi, literasi, dan peningkatan kesadaran PDP kepada masyarakat. “Kami terus melakukan literasi kepada masyarakat melalui webinar seperti ini, infografis tentang PDP via kanal media sosial Kominfo, serta bekerjasama dengan berbagai pihak seperti ICT Watch,” papar Hendri.

Hendri juga menegaskan pemerintah akan terus memastikan agar ekonomi digital, khususnya e-commerce dapat berjalan dengan baik dan lancar tanpa adanya gangguan oleh peretas data. Oleh karena itu Kementerian Kominfo melakukan beberapa tindakan, seperti:

  1. Evaluasi kepatuhan regulasi,
  2. Tindaklanjuti laporan dan aduan kebocoran/pelanggaran,
  3. Evaluasi laporan PSE,
  4. Memastikan kewajiban PSE dalam mitigasi pada kesempatan pertama,
  5. Mengevaluasi pemenuhan hak pemilik data oleh PSE, dan
  6. Penjatuhan sanksi.

“RUU PDP merupakan instrumen hukum yang perlu segera hadir di dalam sistem hukum Indonesia. Hal tersebut demi kedaulatan data untuk kepentingan keamanan negara, serta terlindungi dan terjaminnya hak dasar warga negara sebagai subyek data,” tegas Henri.

Selain itu perlunya standardisasi dan tata kelola dalam pemrosesan data pribadi juga menjadi poin penting yang menjadi perhatian dalam kebijakan PDP. “Terakhir, UU PDP diperlukan guna mendukung perkembangan inovasi dan ekonomi digital melalui cross border data flow,” tutup Hendri.

Catatan Materi RUU PDP

Sedangkan Deputi Direktur Riset ELSAM, Wahyudi Djafar, yang juga hadir dalam acara tersebut memaparkan beberapa catatan dalam materi RUU PDP yang saat ini berada di DPR. Catatan-catatan tersebut diantaranya mengenai definisi dan jenis data pribadi dan mengenai kejelasan data sensitif.

Selanjutnya Wahyudi membahas mengenai cakupan material dan teritorial rumah tangga, “Harus jelas mengenai batasan rumah tangga sebagai pengendali data pribadi, sejauh mana hal tersebut akan diatur.”

Deputi Direktur Riset ELSAM, Wahyudi Djafar.

Wahyudi juga menekankan mengenai butuhnya pembentukan dewan pengawas (Independent Supervisory Authority). Menurutnya, dewan pengawas perlu guna tetap menjaga independensi pelindungan data pribadi di Indonesia.

Selain hal-hal tersebut, beberapa hal yang juga menjadi catatan dalam PDP. Misalnya dasar hukum pemrosesan data pribadi, kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi, pengecualian, dan perumusan sanksi. (lry)

Print Friendly, PDF & Email