Kominfo Tangani 1.096 Sebaran Isu Hoaks di Media Sosial

Menteri Kominfo dalam Rapat Kerja bersama Anggota Komisi I DPR RI melalui konferensi video dari Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (07/04/2020).

Jakarta, Ditjen Aptika – Kementerian Kominfo melalui Tim AIS Direktorat Jenderal Aptika telah menemukenali 1.096 konten sebaran isu hoaks dari akhir minggu ke-empat Januari 2020 sampai hari ini.

“Dalam rekapitulasi isu hoaks Kominfo sampai hari ini, sejak awal dari bulan Januari minggu ke-empat 2020 sampai dengan per tanggal hari ini, isu hoaks yang sudah beredar sebanyak 466 isu hoaks yang tersebar atau penyebarannya dilakukan di berbagai platform,” ucap Menteri Kominfo Johnny G. Plate dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR R secara virtual, Selasa (07/02/2020) di Jakarta.

Dari jumlah tersebut, lanjut Menteri Johnny, jumlah konten isu hoaks yang ditemukenali di Facebook sebanyak 759 dan telah dilakukan proses takedown per hari ini sebanyak 303, dan 456 konten belum ditindaklanjuti.

Menteri Johnny turut meminta kepada Instagram agar melakukan hal yang sama. “Ada 10 isu hoaks telah kami ajukan untuk dilakukan proses takedown, tiga sudah diproses dan masih tersisa tujuh yang belum ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Sementara itu, pada platform Twitter terdapat 321 isu hoaks telah diminta takedown, sebanyak 53 telah ditindaklanjuti dan 268 dalam proses. Sedangkan untuk YouTube, ada enam isu hoaks telah diajukan dan hingga kini masih perlu diproses lebih lanjut.

“Secara keseluruhan, dari 1.096 sebaran isu hoaks yang telah diajukan di platform digital, sudah dilakukan tindak lanjut 359 dan sedang ditindaklanjuti sebanyak 337,” papar Menteri Johnny.

Permintaan Kepada Platform Digital

Di hadapan anggota Komisi I DPR RI, Menteri Johnny mengatakan pihaknya telah bertemu dengan pimpinan-pimpinan platform digital tersebut, guna mengingatkan kepada platform-platform digital agar tidak memberikan kompromi dan secara serius serta sungguh-sungguh untuk melakukan proses pemblokiran konten.

“Karena proses takedown yang dilakukan di Indonesia adalah bagian dari usaha keseluruhan yang secara global termasuk dan perusahaan-perusahaan global ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Dalam pertemuan itu disepakati oleh perwakilan-perwakilan kantor digital platform yang ada di Indonesia untuk meneruskan permintaannya kepada kantor-kantor pusat mereka di Amerika Serikat, secara khusus untuk mengambil tindakan cepat.

“Kami akan melakukan pengawalan agar proses takedown isu-isu hoaks ini melalui platform digital dapat dilakukan dengan segera,” tegas Menteri Johnny.

Di samping itu, kata Menteri Johnny, Kominfo juga telah melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang menyebarkan isu hoaks dan konten kabar bohong yang beredar di Whatsapp Grup.

“Kami telah memberikan kategori-kategori dan minta untuk juga segera dipisah mana yang isu hoaks mana yang bukan,” tandasnya. (hm.ys)

Print Friendly, PDF & Email