Terapkan Sistem Kerja WFH Bergantian, Kominfo Tetap Utamakan Layanan Publik

Dirjen Aptika (kiri) dan Menteri Kominfo (kanan) saat Konferensi Pers Komunikasi Publik Penanganan Virus Corona (3/2).

Jakarta, Kominfo – Kementerian Komunikasi dan Informatika menerapkan mekanisme kerja Work From Home (WFH) melalui sistem bergantian (shift) sesuai kebutuhan. Meskipun demikian, penerapannya tetap mengedepankan kepentingan dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.  Penerapan mekanisme itu mulai berlangsung Senin, 16 Maret 2020. 

“Menindaklanjuti arahan Menteri Kominfo Johnny G. Plate tentang langkah-langkah pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kominfo melakukan pengelolaan sistem kerja guna memimalkan penyebaran Covid-19,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo, Rosarita Niken Widiastuti di Jakarta, Minggu (15/03/2020).

Pengelolaan sistem kerja WFH, diperuntukkan bagi pejabat eselon IV dan pegawai noneselon yang menggunakan transportasi umum. “Karena  rentan terhadap penyebaran virus dapat melaksanakan WFH dengan penugasan dan monitoring yang jelas dari atasan langsung (JPT Pratama) dan dilaporkan kepada Pejabat Eselon I (JPT Madya) masing-masing,” jelasnya.

Menurut Sekjen Kementerian Kominfo, dalam Surat Edaran No 4 Tahun 2020 tentang Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 , Pejabat Eselon I, Eselon II, dan Eselon III tetap melaksanakan tugas kedinasan dengan masuk kantor seperti biasa. “Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Senin, 16 Maret 2020,” tutur Sekjen Niken. 

Dalam surat edaran yang ditandatangani Minggu (15/03/2020) itu, Pejabat Eselon I, II, III, IV, dan pegawai non-Eselon yang sedang menderita sakit dapat melaksanakan WFH.”Kami minta memeriksakan kesehatan dengan mekanisme yang tertuang dalam Nota Dinas Sekretaris Jenderal tentang Pemeriksaan Kesehatan Pegawai untuk Pencegahan Covid-19,” jelasnya. 

Sebelumnya, melalui nota dinas, Sekjen Kominfo mendorong satuan kerja untuk memeriksakan pegawai yang sakit dengan biaya ditanggung satuan kerja masing-masing.

Batasi Aktivitas

Pelaksanaan WFH dan aturan teknis tentang sistem WFH disiapkan oleh pejabat terkait di satuan kerja. “Segera setelah dikeluarkannya Surat Edaran akan diatur, termasuk jika dilakukan pencatatan kehadiran secara daring,” jelas Sekjen Kementerian Kominfo.

Sekjen Niken juga meminta pegawai yang melakukan WFH agar tidak keluar rumah kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak.  Bahkan Kementerian Kominfo menunda dan membatalkan seluruh penyelenggaraan kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta baik di lingkungan pusat maupun daerah. “Seluruh perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) agar ditunda atau dibatalkan,” ujarnya.

Sumber: Siaran Pers Kementerian Kominfo No. 38/HM/KOMINFO/03/2020

Print Friendly, PDF & Email