Jakarta, Ditjen Aptika – Kementerian Kominfo telah meluncurkan aplikasi untuk melakukan deteksi Covid-19. Aplikasi itu dapat melakukan tracing, tracking, fencing, dan memberikan warning (peringatan).
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 159 Tahun 2020 tentang Upaya Penanganan Covid-19 melalui Dukungan Sektor Pos dan Informatika.
“Kemkominfo bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan operator telekomunikasi membuat aplikasi untuk tracing, tracking, dan fencing Covid-19,” ujar Menkominfo Johnny G. Plate dalam konferensi pers secara daring tentang Keputusan Menkominfo Terkait Tracing dan Tracking Covid-19 di Jakarta, Kamis (26/03/20).
Lebih lanjut Johnny menjelaskan, tracking merupakan penelusuran penyebaran virus, tracing adalah ajakan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol pemerintah dan fencing adalah mengurung Covid-19 agar penyebarannya terputus.
“Upaya ini untuk mendukung pengawasan kesehatan sesuai dengan regulasi bidang kesehatan, kebencanaan, telekomunikasi dan informatika,” tambah Johnny.
Lihat Juga: Menkominfo Keluarkan Keputusan terkait Tracing dan Tracking Covid-19
Aplikasi bernama PeduliLindungi yang mirip Trace Together dikembangkan oleh operator telekomunikasi yang akan terpasang pada smartphone pasien positif Covid-19. Pasien dapat meminta penanganan darurat apabila diperlukan. Aplikasi juga akan memberikan peringatan jika pasien melewati lokasi isolasinya.
“Aplikasi ini dapat memindai pergerakan pasien positif Covid-19 selama 14 hari ke belakang. Aplikasi ini terhubung dengan telepon seluler lainnya. Pasien positif yang terdeteksi aplikasi akan diberikan peringatan mengikuti protokol sebagai Orang Dalam Pengawasan (ODP), ” jelas Menteri Johnny.
Menurut Menkominfo, upaya tersebut sebagai pengumpulan data, pengolahan data, dan eliminasi data terkait virus Covid-19 yang hasil akhirnya dapat dijadikan bahan untuk pengambilan keputusan terkait penanganan virus tersebut. (pag)